Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mampu Kendalikan Nafsu, Lelaki Ini Perkosa Istri Tetangga Sendiri

Orang yang kuat itu bukan yang memiliki badan tegak dan kuat tenaganya, tapi adalah orang yang mampu mengendalikan hawa nafsunya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Mampu Kendalikan Nafsu, Lelaki Ini Perkosa Istri Tetangga Sendiri
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Orang yang kuat itu bukan yang memiliki badan tegak dan kuat tenaganya, tapi adalah orang yang mampu mengendalikan hawa nafsunya.

Gara-gara tidak kuat menahan hawa nafsunya pria di Terbanggi Besar, Lampung Tengah melakukan tindakan asusila pada istri tetangganya.

Mengaku khilaf dan tak tahan saat berbelanja di warung, Hanafi Saleh (57) melakukan perbuatan tak senonoh ke tetangganya.

Hanafi Saleh tercatat sebagai warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya sendiri.

Kejadian itu bermula saat Hanafi dengan modus berbelanja ke warung yang juga merupakan rumah korban M (35), pada Jumat 10/5/2019 lalu.

Baca: Pertama Kalinya Bandara Narita Jepang Kebanjiran Turis, Lebih dari 60.000 Orang Saat Golden Week

Baca: Ini Nama-nama 50 Caleg DPRD Tangsel yang Diprediksi Lolos Sesuai Rekapitulasi Tingkat Kota

Baca: Rekrutmen BUMN PT Garam untuk lulusan SMK, Pendaftaran hingga 17 Mei 2019 Ayo Buruan Daftar!

Baca: Dorong Transaksi Nontunai, Unit Usaha Syariah Bank DKI Gandeng Masjid

Saat memperhatikan suasana rumah korban sepi, Hanafi dengan serta merta menarik korban ke dalam kamar.

Korban yang memberikan perlawanan kepada pelaku kemudian diancam akan dipukul jika berteriak.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Hanafi melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Korban menjerit, Hanafi kemudian lari keluar rumah.

Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya, lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Setelah kami mendengar kronologi korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Firmansyah.

"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.

Hanafi saat diinterograsi penyidik kepolisian, membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban M.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas