6 Fakta Pembunuhan Perempuan di Apartemen Tangerang, Kronologi Pembunuhan hingga Motif Pelaku
Berikut ini 6 fakta pembunuhan perempuan di apartemen Tangerang, kronologi pembunuhan hingga motif pelaku. Simak selengkapnya di sini!
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
"Untuk tersangka kita ancamkan dengan Pasal 340 subsider 338 Pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan," ujar Ferdy.
Pelaku juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal hukuman mati atau 15 tahun penjara.
Baca: Diduga Terlibat Pembunuhan, Prada DP Justru Dikenal Sebagai Sosok Seperti Ini
Baca: Pelaku Pembunuhan Kasir Vera Oktaria Masih Misteri, Ayah Prada DP Sikapi Begini
4. Setelah Membunuh, Pelaku Melarikan Diri ke Rumah Saudara
Setelah membunuh korban, pelaku ketakutan dan melarikan diri ke rumah saudaranya di Ciputat.
"Ditangkapnya adalah besok harinya (setelah kejadian) hari Minggu (12/5/2019) di wilayah Cipondoh di tempat saudaranya,"
"Berusaha untuk menyembunyikan atau melarikan diri," lanjut Ferdy.
5. Motif Pembunuhan
Kepada polisi Agus mengungkapkan motif pelaku adalah untuk menguasai harta milik korban.
"Didapatkan keterangan motifnya ingin menguasai barang berharga berupa uang tunai Rp 5 juta,"
"Beberapa unit ponsel, dan sebuah cincin. Ini yang jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut," tambah Ferdy.
Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seusai berkencan di apartemen korban.
Saat itu, sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.
"Itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang tinggal di kamar sebelah."