Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru.

Editor: Miftah
zoom-in Babak Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku
Kolase Instagram.com/@hannytummee
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru. Ada beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru.

Kasus yang sempat menggemparkan ini telah melalui upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).

Diversi diupayakan mulai dari tingkat kepolisian yang berakhir gagal.

Kemudian upaya serupa dilakukan di tingkat kejaksaan.

Puncaknya, diversi kembali dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Upaya diversi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019).

Kuasa hukum keluarga Audrey, Daniel Edward Tangkau mengatakan diversi ini telah menemui titik terang dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaku.

BERITA TERKAIT

Pertama, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.

Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media masa, selama 3 hari berturut-turut.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas