Babak Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru.
Kasus yang sempat menggemparkan ini telah melalui upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).
Diversi diupayakan mulai dari tingkat kepolisian yang berakhir gagal.
Kemudian upaya serupa dilakukan di tingkat kejaksaan.
Puncaknya, diversi kembali dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
Upaya diversi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019).
Kuasa hukum keluarga Audrey, Daniel Edward Tangkau mengatakan diversi ini telah menemui titik terang dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaku.
Pertama, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.
Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media masa, selama 3 hari berturut-turut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.