Saksi Paslon 02 Dilarang Masuk saat Rapat Pleno Ternyata Hoaks, Polisi Langsung Menciduk
Seorang pria yang mengaku sebagai simpatisan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, berinisial RGS
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria yang mengaku sebagai simpatisan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, berinisial RGS (45), ditangkap jajaran Polres Cirebon dan diserahkan ke Polda Jabar karena kasus penyebaran berita hoaks.
Pria yang berstatus sebagai seorang wiraswasta tersebut pada 20 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, mendatangi GOR Pamijah, Kabupaten Cirebon, tempat dilaksanakannya Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kecamatan Plumbon.
"Tersangka membuat sendiri (selfie) video berdurasi 45 detik yang dalam video tersebut, ia mengatakan bahwa Rapat Pleno dilaksanakan tertutup, bahkan dia mengatakan saksi pun dipersulit untuk masuk," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/5/2019) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
• Organisasi Medis Sebut KPU Tak Punya Sense of Crisis Terkait Meninggalnya 606 Petugas KPPS
• Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Ketua DPR Peringatkan Akan Ada Konsekuensi Besar
Dalam video tersebut RGS mengatakan " Hari ini Rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun dipersulit untuk masuk ha...ini enak-enakan nih petugas - petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi, mau menambahi, ini kita viralkan ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang Allahuakbar".
Video yang beredar di media sosial tersebut berjudul " VIRALKAN!!!... Rapat Pleno C1 Kec Plumbon Cirebob Brlngsung Tertutup Saksi Kubu 02 Dlrng Masuk".
Pria yang beralamat di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon tersebut memproduksi video tersebut tanpa bantuan orang lain.
Ia membagikan video tersebut di grup Whatsapp sesama pendukung Prabowo Subianto dan akhirnya viral di Facebook dan Youtube.
Akibat perbuatannya, RGS melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa tersangka seolah-olah menilai bahwa mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak sesuai aturan, memberikan opini yang salah dan diunggah, serta tidak bertanya kepada pihak manapun sehingga adanya unsur tindak pidana.
• Singapura Sahkan Undang-undang Soal Hoaks, Pelanggar Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 10,5 Miliar
• Jeritan Hati Prabowo Subianto di Hadapan Pendukungnya: Sesungguhnya Saya Ingin Istirahat