Tergiur Harga Semangka Murah, Pedagang di Pasar Buah Jakabaring Tertipu Rp31,9 Puluhan Juta
-Lantaran tergiur dengan harga buah semangka murah, Tarno (32) tertipu Rp 31,9 juta.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
TRIBUNNEWS.COM.COM, PALEMBANG--Lantaran tergiur dengan harga buah semangka murah, Tarno (32) warga Jalan Pangeran Ratu, Pasar Buah Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang harus merelakan uang Rp 31,9 juta dibawa lari oleh Aji (25) warga Betung.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu dialami korban pada Selasa (11/5) sekitar pukul 12.56 melalui M-Banking di OPI Mall Palembang yang mana pelapor mentransfer uang Rp 31,9 juta kepada terlapor sebagai tanda jadi pembelian semangka sebanyak 11 ton.
"Usai saya menstransfer uang ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8490421221 atas nama Ricky Richardo, terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi pak," Ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (16/5).
Lanjutnya, awal cerita transaksi dengan terlapor terjadi saat pelapor bersama keponakannya Darmawan (23) mendatangi terlapor yang merupakan teman dari Keponakan pelapor.
"Kami bertemu di pasar buah Jakabaring, nah kami menemui terlapor pada Selasa (11/5) sekitar pukul 08.00, kami bertemu dengan terlapor tersebut gara-gara kata keponakan saya ini pak ada temannya menawarkan harga murah buah semangka untuk dipasarkan kembali," ungkapnya.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut Tarno menjelaskan disepakatilah harga buah semangka sebanyak 11 ton dengan harga Rp6 juta dan sebagai tanda jadi ditransferlah uang Rp 31,9 juta. "Kemudian saya baru bisa transfernya sekitar pukul 12.56 WIB di OPI Mall saat bersama dengan keluarga pak,"bebernya.
Usai menstransfer itu, pelapor menghubungi terlapor untuk memberitahukan kalau sudah ditransfer, namun no terlapor tidak kunjung aktif hingga saat ini.
"Ketika saya telepon nomor ponselnya tidak aktif pak, sehingga saya datang ke SPKT Polresta Palembang ini untuk melaporkan kejadian yang saya alami ini pak,"katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kombes Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan yang dialami pelapor.
"Laporan sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti," ungkapnya. (diw).