Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama, Habib dan Pimpinan Ponpes se-Jabar Sepakati 9 Hal Usai Pemilu 2019, Berikut Isinya

Umat Islam agar memanfaatkan momentum bulan suci ramadan untuk mencapai ketaqwaan sempurna, meningkatkan taqarrub

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ulama, Habib dan Pimpinan Ponpes se-Jabar Sepakati 9 Hal Usai Pemilu 2019, Berikut Isinya
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pertemuan ulama, Habib dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5). Pertemuan itu menghasilkan hal penting terkait Indonesia pascapemilu. 

Sembilan pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafe'i dan sekretaris, HM Rafani Akhyar. Diikuti tandatangan dari ‎perwakilan habaib.

Perwakilan forum pimpinan pondok pesantren Jabar diteken Edi Komarudin, perwakilan cendekiawan diteken Prof Dr Rosihon Anwar dari UIN Sunan Gunung Jati, perwakilan NU Jabar diteken KH Asep Syarifudin, perwakilan Muhammadiyah diteken H Syuhada, perwakilan Mathlaul Anwar Jabar diteken KH Yayan Hasunahudaya, Persis Jabar hingga Da'i Kamtibmas Jabar dan Ketua Forum Pondok Pesantren diteken Edi Komarudin.

Usai agenda, Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat Jabar menyikapi situasi yang berkembang pascapilpres dan pileg, yang menurut dia, banyak pernyataan tidak sesuai dengan bukti maupun ajakan untuk people power.

"Itu (ajakan people power) jangan diikuti dan itu hanya mengiring masyarakat untuk terbawa arus. Karena people power dalam sistem kenegaraan, itu mengganggu pemerintahan yang sah, bisa mengarah pada bughat, dalam fikih artinya memberontak," ujar Rahmat Syafei.

Kata dia, people power bisa mengarah ke tindakan inkonstitusional. ‎Kata Rahmat, pertemuan itu juga untuk memberi arahan pada tokoh agama di setiap kota kabupaten di Jabar yang tergabung di MUI, agar mereka mengajak umat supaya tidak ikut-ikutan memprovokasi dan ikut dalam gerakan people power.

"Dalam istilah kenegaraan, itu (people power) disebut makar, ada niat untuk mengganggu keabsahan pemerintahan sendiri," ujarnya.

Kata dia, bisa saja MUI mengelurkan fatwa haram terhadap gerakan people power karena termasuk inkonstitusional dan termasuk bugot.

Berita Rekomendasi

"Artinya people power bisa dikenai fatwa haram karena dalam fiqih masuk kategori bughat yang artinya menggulingkan pemerintahan yang sah. Bugot itu dilarang, haram dan harus diperangi," ujarnya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas