Ulama, Habib dan Pimpinan Ponpes se-Jabar Sepakati 9 Hal Usai Pemilu 2019, Berikut Isinya
Umat Islam agar memanfaatkan momentum bulan suci ramadan untuk mencapai ketaqwaan sempurna, meningkatkan taqarrub
Editor: Hendra Gunawan
![Ulama, Habib dan Pimpinan Ponpes se-Jabar Sepakati 9 Hal Usai Pemilu 2019, Berikut Isinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pertemuan-ulama-habib-dan-pimpinan-pondok-pesantren-se-jabar-digel.jpg)
Sembilan pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafe'i dan sekretaris, HM Rafani Akhyar. Diikuti tandatangan dari perwakilan habaib.
Perwakilan forum pimpinan pondok pesantren Jabar diteken Edi Komarudin, perwakilan cendekiawan diteken Prof Dr Rosihon Anwar dari UIN Sunan Gunung Jati, perwakilan NU Jabar diteken KH Asep Syarifudin, perwakilan Muhammadiyah diteken H Syuhada, perwakilan Mathlaul Anwar Jabar diteken KH Yayan Hasunahudaya, Persis Jabar hingga Da'i Kamtibmas Jabar dan Ketua Forum Pondok Pesantren diteken Edi Komarudin.
Usai agenda, Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat Jabar menyikapi situasi yang berkembang pascapilpres dan pileg, yang menurut dia, banyak pernyataan tidak sesuai dengan bukti maupun ajakan untuk people power.
"Itu (ajakan people power) jangan diikuti dan itu hanya mengiring masyarakat untuk terbawa arus. Karena people power dalam sistem kenegaraan, itu mengganggu pemerintahan yang sah, bisa mengarah pada bughat, dalam fikih artinya memberontak," ujar Rahmat Syafei.
Kata dia, people power bisa mengarah ke tindakan inkonstitusional. Kata Rahmat, pertemuan itu juga untuk memberi arahan pada tokoh agama di setiap kota kabupaten di Jabar yang tergabung di MUI, agar mereka mengajak umat supaya tidak ikut-ikutan memprovokasi dan ikut dalam gerakan people power.
"Dalam istilah kenegaraan, itu (people power) disebut makar, ada niat untuk mengganggu keabsahan pemerintahan sendiri," ujarnya.
Kata dia, bisa saja MUI mengelurkan fatwa haram terhadap gerakan people power karena termasuk inkonstitusional dan termasuk bugot.
"Artinya people power bisa dikenai fatwa haram karena dalam fiqih masuk kategori bughat yang artinya menggulingkan pemerintahan yang sah. Bugot itu dilarang, haram dan harus diperangi," ujarnya. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.