11 Debt Collector yang Merampas Mobil Yaya Langsung Tiarap, Lainnya Kabur Saat Ditangkap Polisi
Saat polisi datang, mereka para debt collector ini langsung tiarap, sebagian dari mereka melarikan diri, yang tiarap langsung diborgol.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Yaya Sunjaya (37), warga Jalan Mengger Kecamatan Pasawahan, Kota Bandung, korban debt collector pada 14 Mei di Jalan Terusan Pasir Koja Kota Bandung, mengisahkan detik-detik belasan juru tagih ditangkap reserse Ditreskrimum Polda Jabar.
"Saat itu saya sudah dibawa ke kantor leasing di Jalan Asia Afrika, di halaman parkir, tiba-tiba polisi datang berteriak. 'Angkat tangan, jangan bergerak, tiarap semua'," ujar Yaya via ponselnya, Jumat (17/5/2019), menirukan tindakan polisi.
Seperti diketahui, kejadian bermula saat Yaya baru selesai makan di Jalan Terusan Pasir Koja.
Ia dihampiri sejumlah debt collector dan menarik kendaraan Honda Jazz miliknya ke Leuwi Panjang.
Sejumlah debt collector meminta uang Rp 9 juta dan hanya disanggupi Rp 5 juta.
Baca: Hairul Anas Ciptakan Robot IT Pemantau Situng KPU, Mahfud MD Akui Keponakannya Itu Memang Cerdas
Setelah itu, ia dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut.
Yaya mengaku melaporkan perbuatan debt collector tersebut ke polisi, di sela-sela mobilnya ditarik.
"Saat polisi datang, mereka para debt collector ini langsung tiarap, sebagian dari mereka melarikan diri, yang tiarap langsung diborgol," kata Yaya.
Ia membantah tidak membayar angsuran berbulan-bulan atas cicilan kredit mobilnya. Meski begitu, ia mengakui memang belum membayar cicilan.
"Saya memang menunggak, tapi tidak sampai berbulan-bulan, Maret sampai April saya bayar cicilan, Mei ini memang belum. Tapi kan bukan berarti saya diperlakukan seperti ini," ujarnya.
Dari 11 orang debt collector yang ditangkap, delapan orang ditahan dan tiga orang lainnya wajib lapor saja.
"Delapan tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 378 dan Pasal 362 KUH Pidana," ujar Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus.
Kata Iksantyo, delapan tersangka ini yakni Iwan Nuriawan, Jamjam Sembada, Hendri Hendriawan, Dede Sugara Permana, Cecep Arif Hidayat, Ato Kodir, Hm dan Cis.
"Inisiatornya tersangka In, dia orang internal perusahaan, dia yang merancang skenario hingga terjadi kasus ini. Mulai dari mencari data konsumen yang belum bayar, dia membuat surat penarikan kendaraan palsu," ujar Iksantyo. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.