Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Debt Collector yang Merampas Mobil Yaya Langsung Tiarap, Lainnya Kabur Saat Ditangkap Polisi

Saat polisi datang, mereka para debt collector ini langsung tiarap‎, sebagian dari mereka melarikan diri, yang tiarap langsung diborgol.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 11 Debt Collector yang Merampas Mobil Yaya Langsung Tiarap, Lainnya Kabur Saat Ditangkap Polisi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sejumlah debt collector ditangkap reserse Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (14/5/2019) di Jalan Terusan Pasir Koja Kota Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Yaya Sunjaya (37), warga Jalan Mengger Kecamatan Pasawahan, Kota Bandung, korban debt collector pada 14 Mei‎ di Jalan Terusan Pasir Koja Kota Bandung, mengisahkan detik-detik belasan juru tagih ditangkap reserse Ditreskrimum Polda Jabar.

"Saat itu saya sudah dibawa ke kantor leasing di Jalan Asia Afrika, di halaman parkir, tiba-tiba polisi datang berteriak. 'Angkat tangan, jangan bergerak, tiarap semua'," ujar Yaya via ponselnya, Jumat (17/5/2019), menirukan tindakan polisi.

Seperti diketahui, kejadian bermula saat Yaya baru selesai makan di Jalan Terusan Pasir Koja.

Ia dihampiri sejumlah debt collector dan menarik kendaraan Honda Jazz miliknya ke Leuwi Panjang.

Sejumlah debt collector meminta uang Rp 9 juta dan hanya disanggupi Rp 5 juta.

Baca: Hairul Anas Ciptakan Robot IT Pemantau Situng KPU, Mahfud MD Akui Keponakannya Itu Memang Cerdas

Setelah itu, ia dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Yaya mengaku melaporkan perbuatan debt collector tersebut ke polisi, di sela-sela mobilnya ditarik.

"Saat polisi datang, mereka para debt collector ini langsung tiarap‎, sebagian dari mereka melarikan diri, yang tiarap langsung diborgol," kata Yaya.

Ia membantah tidak membayar angsuran berbulan-bulan atas cicilan kredit mobilnya. Meski begitu, ia mengakui memang belum membayar cicilan.

Sejumlah debt collector ditangkap reserse Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (14/5/2019) di Jalan Terusan Pasir Koja Kota Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Sejumlah debt collector ditangkap reserse Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (14/5/2019) di Jalan Terusan Pasir Koja Kota Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Saya memang menunggak, tapi tidak sampai berbulan-bulan, Maret sampai April saya bayar cicilan, Mei ini memang belum. Tapi kan bukan berarti saya diperlakukan seperti ini," ujarnya.

‎Dari 11 orang debt collector yang ditangkap, delapan orang ditahan dan tiga orang lainnya wajib lapor saja.

"Delapan tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 378 dan Pasal 362 KUH Pidana," ujar Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus.

Kata Iksantyo, delapan tersangka ini yakni Iwan Nuriawan, Jamjam Sembada, Hendri Hendriawan, Dede Sugara Permana, Cecep Arif Hidayat, Ato Kodir, Hm dan Cis.

"Inisiatornya tersangka In, dia orang internal perusahaan, dia yang merancang skenario hingga terjadi kasus ini. Mulai dari mencari data konsumen yang belum bayar, dia membuat surat penarikan kendaraan palsu," ujar Iksantyo. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas