Digugat Anggota Polisi yang Dipecat, Ini yang Dilakukan Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah digugat anggotanya berinisial Brigadir TT ke PTUN Semarang atas keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Editor: Sugiyarto
Terkait pemecatan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.
Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.
Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," imbuhnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.
Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada psal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," jelasnya.
Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.
"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," katanya.
Gugat Polri
Atas sanksi pemecatan tersebut, brigadi TT (30) tidak bisa menerima. Ia melayangkan gugatan karena yakin pemecatannya itu berhubungan dengan orientasi seksualnya tidak berdasar.