Digugat Anggota Polisi yang Dipecat, Ini yang Dilakukan Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah digugat anggotanya berinisial Brigadir TT ke PTUN Semarang atas keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah digugat anggotanya berinisial Brigadir TT ke PTUN Semarang atas keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Menanggapi gugatan tersebut, Polda Jateng pun menyiapkan tim hukum melayani gugatan yang dilayangkan Brigadir TT (30) di PTUN Semarang.
Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng yang diberhentikan dengan tidak terhormat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menyebutkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku."
"Polda Jateng siap dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," sebut Agus, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, pemberhentian Brigadir TT telah melalui prosedur yang berlaku.
Ia menyebut Brigadir TT dijerat pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail perbuatan tercela yang dilakukan Brigadir TT.
Pasal yang dituduhkan menyebutkan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.
Dipecat Karena Menyukai Sesama Jenis
Brigadir TT, Anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri dikarenakan menyukai sesama jenis atau homoseksual.