Sugeng Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang & Ingin Menikah
Sugeng pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar Malang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Sugeng juga diduga ingin menikah lagi.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sugeng Angga Santosa, pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar Malang telah menjalani pemeriksaan psikiatri.
Diduga Sugeng dan korban mutilasi menjalin hubungan asmara.
Selain itu, Sugeng juga disebut memiliki keinginan untuk menikah lagi.
Hal ini dibeberkan oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.
Dari hasil pemeriksaan, psikiater melihat masih ada keterangan yang disembunyikan Sugeng.
Baca: Fakta Asmara Rumit Sugeng Angga Santoso, Pelaku Mutilasi di Malang yang Pernah Punya 3 Istri
Baca: Rekam Jejak Penyakit Sugeng Pemutilasi Wanita di Pasar, Alasan Pemotongan Terkuak, Ada Dugaan Asmara
"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat psikiater, pelaku ada hubungan dengan korban," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.
Lebih lanjut, Asfuri mengatakan, jika Sugeng merasa ingin memiliki korban.
Sugeng sebelumnya telah memiliki istri tiga yang kemudian dipisahkan.
Dari hasil interogasi tersebut, Sugeng diduga juga memiliki keinginan untuk menikah lagi.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.
Hingga saat ini, psikiater masih akan melakukan observasi terhadap Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga akan mendapatkan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa.
Sugeng menjadi pelaku mutilasi seorang wanita di Pasar Besar Kota Malang.
Masih menurut laporan dari tim psikiater, saat melakukan aksinya Sugeng berada dalam kondisi sadar.
Namun, disebutkan jika Sugeng mengalami gangguan perilaku.
"Psikiater menyebutkan, pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
Pihak kepolisian juga akan terus mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.
Saat dimintai keterangan, Sugeng baru mengenal korban.
Sugeng dan korban bertemu di depan Klenteng Eng An Kiong pada Sabtu (11/5/2019).
Seusai berkenalan, Sugeng membawa korban ke Pasar Besar pada pukul 07.00 WIB.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian kini tengah mencari teman terdekat Sugeng untuk menggali informasi.
Polisi butuh informasi apakah Sugeng betul-betul baru mengenal korban atau tidak.
Selain itu, polisi membutuhkan keterangan dari teman terdekat Sugeng untuk mengetahui keseharian pria 49 tahun tersebut.
Informasi ini digali guna mengetahui bagaimana kepribadian Sugeng.
“Ya kami sedang mencari teman terdekatnya,” kata Asfuri.
Meski telah melakukan mutilasi, Sugeng terbukti tidak membunuh wanita tersebut.
Sejak awal pemeriksaan, Sugeng konsisten menyatakan, dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.
Pengakuan tersebut terbukti dengan hasil autopsi wanita korban mutilasi.
Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.
Wanita tersebut disebut mengidap penyakit di organ paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui awakmedia di ruangnya, Kamis (16/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca: Meski Sudah Mengaku Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang, Sugeng Masih Ada Peluang Lolos Penjara
Baca: Sugeng Si Pemutilasi ke RSJ Lawang, Ketahuan Punya Kartu Check Up, Kapolres: Dia Sering Berobat
Barung menegaskan, tidak ada pembunuhan dalam kasus ini.
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.
Sugeng juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Apabila ia terbukti mengalami gangguan jiwa, maka Sugeng akan dilepaskan oleh pihak kepolisian.
“Kalau terbukti gila, maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami terkait penyebab kematian korban.
Apabila terbukti korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng akan mendapat Pasal 181.
Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.
Untuk diketahui, sebelumnya seorang pedagang bernama Trisno Harianto menemukan sesosok mayat perempuan yang termutilasi di area parkir lantai 2 Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019).
Awalnya, Trisno mencium aroma yang tidak sedap dan diduga sebagai bangkai tikus.
Setelah dilakukan pengecekan, Trisno menemukan potongan kaki dan tangan.
"Warga mengira ada bangkai tikus karena bau busuk sekali. Ternyata ada potongan kaki dan tangan," kata Trisno kepada Tribun Jatim di lokasi kejadian, Selasa (14/5/2019).
Pihak kepolisian kemudian menemukan potongan tubuh lain secara terpisah.
Kedua kaki korban ditemukan dalam kresek putih dengan bercak darah.
Potongan tangan korban ditemukan di sisi timur bangunan.
Polisi juga menemukan bagian tubuh korban di kamar mandi.
Bagian kepala korban kemudian ditemukan di tangga bagian tengah terbungkus dua kantong kresek hitam dan putih.
Pelaku mutilasi bernama Sugeng Angga Santosa kemudian tertanggap pada Rabu (15/5/2019).
Sugeng ditangkap setelah tim K-9 Polres Malang Kota melibatkan anjing pelacak dalam penyisiran pencarian pelaku
(Tribunnews.com/Miftah)