Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Penderita HIV di Maumere Sewa Kamar Hotel Rp 200 Ribu Sehari untuk Layani Pria Hidung Belang

Tujuh orang perempuan ODHA mengidap HIV melayani jasa prostitusi di Hotel Bogor, Kota Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 Penderita HIV di Maumere Sewa Kamar Hotel Rp 200 Ribu Sehari untuk Layani Pria Hidung Belang
Pos Kupang/Eugenius Moa
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha. POS KUPANG/EUGINIUS MO'A 

Keduanya menjalani sidang dakwaan (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih.

Para terdakwa kasus dugaan pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak, seusai menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (20/5/2019). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Para terdakwa kasus dugaan pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak, seusai menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (20/5/2019). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA (Tribun Bali/Putu Candra)

Sebagaimana dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, khusus untuk terdakwa Aristiani dikenakan dakwaan tambahan, Pasal 296 KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, masing-masing terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya merasa keberatan.

Baca: 33 Warga Luwu Raya Sudah Berada di Jakarta, Siap Ikut Aksi 22 Mei

Teddy Raharjo selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," ujar Teddy kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.

BERITA REKOMENDASI

Dengan diajukannya nota pembelaan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim pun menunda sidang dan memberikan waktu sepekan untuk mereka menyusun nota pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, mengagendakan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dipekerjakan di tempat Wayan Aristiani, di Jalan Sekar Waru No 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.

Baca: Pertemuannya dengan Jokowi Berbuntut Panjang, Bupati Klungkung Didepak dari Grup WA Gerindra Bali

Kasus ini muncul, ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open boking out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.


Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.

Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas