7 Penderita HIV di Maumere Sewa Kamar Hotel Rp 200 Ribu Sehari untuk Layani Pria Hidung Belang
Tujuh orang perempuan ODHA mengidap HIV melayani jasa prostitusi di Hotel Bogor, Kota Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT.
Editor: Dewi Agustina
Para korban kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada Oktober 2018.
Para korban yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).
"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar," ungkap Jaksa Purwanti.
Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.
Wayan Aristiani pun menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun.
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan harus membayar Rp 200 ribu per jam.
Dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (Aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp 105 ribu diberikan ke Komang Suci.
Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang. Sisanya Rp 25 ribu masuk kantong Komang Suci.
"Terdakwa berpesan kepada para korban, apabila ditanya umurnya, katakan 19 tahun," kata jaksa.
Lalu para korban diantar oleh Yudi orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani 7 orang tamu.
Tiba di tempat itu, Wayan Aristiani tidak mengecek identitas para korban, tapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.
"Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari, tapi masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," kata Jaksa Purwanti.
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkatan dari Jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.
Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.
Terhitung sejak Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Praktek Prostitusi, PSK Sewa Kamar Hotel Bogor-Maumere Rp 200 Ribu Sehari