Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan Amat Tantoso, Tersangka Penikaman Kevin Hong
Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.
Amat Tantoso merupakan tersangka penikaman Kevin Hong, warga Malaysia.
Amat Tantoso adalah Ketum Asosiasiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan membenarkan Amat Tantoso ditangguhkan penahanannya.
Menurut AKP Andri Kurniawan, mekanisme penangguhan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Memang ada penangguhan untuk tersangka Amat Tantoso hari ini, itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata AKP Andri Kurniawan.
Menurut Andri, memang pelaku ini bersalah, namun ia selama ini juga kooperatif.
Salah satunya dengan cara menyerahkan diri usai melakukan penusukan beberapa waktu lalu.
Pertimbangan lainnya, dalam melakukan penangguhan pihak kepolisian juga menimbang banyak orang yang ketergantungan dengan tersangka Amat Tantoso.
Dalam hal ini karyawan Amat Tantoso.
Jika dia berada di luar setidaknya bisa menjalankan bisnisnya yang sudah mulai kacau pasca dia ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca: Jelang 22 Mei, Hendropriyono Sebut Kekuatan People Power Pendukung Prabowo Sudah Ompong
Baca: TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi
Laporkan Penipuan
Amat Tantoso juga melaporkan penipuan yang menyeret Kevin Hong.
Dugaan keterlibatan penipuan oleh Mina anak buah pengusaha Amat Tantoso, mulai menemui titik terang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.