Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan Amat Tantoso, Tersangka Penikaman Kevin Hong
Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Mina akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus itu dan sudah ditahan sejak Jumat (10/5/2019).
Sumber kepolisian menyebut, ditahannya Mina setelah resmi ditetapkan tersangka.
Dan sudah ada dua alat bukti sah untuk menjeratnya pasal penipuan.
"Sudah, sudah ditahan itu. Cuma langsung konfirmasi ke Pak Kasat lah. Ya benar, per kemarin (Jumat) ditahan dia (Mina). Benar Mina dilaporkan sebelumnya oleh Pak Amat," ujar sumber kepada tribunbatam.id, Sabtu (11/5/2019) siang.
Tribunbatam.id kembali meneruskan informasi dan meminta tanggapan soal laporan yang dilaporkan sebelumnya.
Sementara itu, pengacara Amat Tantoso, Tantimin saat dikonfirmasi tidak mengelak jika Mina resmi sudah tersangka dan sudah ditahan.
"Dari mana dengar? Iya. Kalau itu benar, sudah resmi tersangka dan ditahan," kata Tantimin.
Tantimin mengatakan, sebelumnya, kliennya melaporkan Mina bersama Hong Kong Chen alias Kevin Hong.
Karena keduanya diduga melakukan penggelapan uang milik kliennya lebih dari Rp 7 miliar.
Tantimin mengapresiasi langkah kepolisian dalam rangkaian kasus tersebut.
Tantimin berharap, agar status Kevin Hong juga bisa senasib dengan Mina.
Karena sesungguhnya, kedua orang ini ikut menikmati duit miliaran itu.
"Keberadaan Kevin Hong kami kurang tahu. Terakhir kami dengar kan dia sudah keluar dari rumah sakit. Sampai sekarang kami tak tahu di mana keberadaannya," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menggemparkan pemberitaan di Batam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.