Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan Amat Tantoso, Tersangka Penikaman Kevin Hong

Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan Amat Tantoso, Tersangka Penikaman Kevin Hong
Istimewa
Seorang pengusaha money changer Batam Amat Tantoso menjalani pemeriksaan karena menusuk seorang WN Malaysia, Rabu (10/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.

Amat Tantoso merupakan tersangka penikaman Kevin Hong, warga Malaysia.

Amat Tantoso adalah Ketum Asosiasiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan membenarkan Amat Tantoso ditangguhkan penahanannya.

Menurut AKP Andri Kurniawan, mekanisme penangguhan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Memang ada penangguhan untuk tersangka Amat Tantoso hari ini, itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata AKP Andri Kurniawan.

Menurut Andri, memang pelaku ini bersalah, namun ia selama ini juga kooperatif.

Berita Rekomendasi

Salah satunya dengan cara menyerahkan diri usai melakukan penusukan beberapa waktu lalu.

Pertimbangan lainnya, dalam melakukan penangguhan pihak kepolisian juga menimbang banyak orang yang ketergantungan dengan tersangka Amat Tantoso.

Dalam hal ini karyawan Amat Tantoso.

Jika dia berada di luar setidaknya bisa menjalankan bisnisnya yang sudah mulai kacau pasca dia ditangkap beberapa waktu lalu.

Baca: Jelang 22 Mei, Hendropriyono Sebut Kekuatan People Power Pendukung Prabowo Sudah Ompong

Baca: TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi

Laporkan Penipuan


Amat Tantoso juga melaporkan penipuan yang menyeret Kevin Hong.

Dugaan keterlibatan penipuan oleh Mina anak buah pengusaha Amat Tantoso, mulai menemui titik terang.

Mina akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus itu dan sudah ditahan sejak Jumat (10/5/2019).

Amat Tantoso Tersangka Penikaman Kevin Hong
Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.

Sumber kepolisian menyebut, ditahannya Mina setelah resmi ditetapkan tersangka.

Dan sudah ada dua alat bukti sah untuk menjeratnya pasal penipuan.

"Sudah, sudah ditahan itu. Cuma langsung konfirmasi ke Pak Kasat lah. Ya benar, per kemarin (Jumat) ditahan dia (Mina). Benar Mina dilaporkan sebelumnya oleh Pak Amat," ujar sumber kepada tribunbatam.id, Sabtu (11/5/2019) siang.

Tribunbatam.id kembali meneruskan informasi dan meminta tanggapan soal laporan yang dilaporkan sebelumnya.

Sementara itu, pengacara Amat Tantoso, Tantimin saat dikonfirmasi tidak mengelak jika Mina resmi sudah tersangka dan sudah ditahan.

"Dari mana dengar? Iya. Kalau itu benar, sudah resmi tersangka dan ditahan," kata Tantimin.

Tantimin mengatakan, sebelumnya, kliennya melaporkan Mina bersama Hong Kong Chen alias Kevin Hong.

Karena keduanya diduga melakukan penggelapan uang milik kliennya lebih dari Rp 7 miliar.

Tantimin mengapresiasi langkah kepolisian dalam rangkaian kasus tersebut.

Tantimin berharap, agar status Kevin Hong juga bisa senasib dengan Mina.

Karena sesungguhnya, kedua orang ini ikut menikmati duit miliaran itu.

"Keberadaan Kevin Hong kami kurang tahu. Terakhir kami dengar kan dia sudah keluar dari rumah sakit. Sampai sekarang kami tak tahu di mana keberadaannya," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini sempat menggemparkan pemberitaan di Batam.

Antara Amat Tantoso dengan Kevin Hong terlibat keributan karena masalah uang di sebuah restoran di Jodoh, Batam, Rabu (10/4/2019) malam.

Keributan itu pun berbuntut panjang.

Amat Tantoso menikam Kevin hingga masuk masuk rumah sakit.

Selang beberapa jam kemudian, Amat Tantoso resmi tersangka dan sudah ditahan. (tribunbatam.id/setiawan_koe)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS - Amat Tantoso Ditangguhkan, Ini Pertimbangan Penyidik Polresta Barelang

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas