Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Disangka Gadis Manis Ini Ternyata Bandar Sabu, Ditangkap Karena 'Nyanyian' Orang Ini

Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap Nur Laila (23) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Disangka Gadis Manis Ini Ternyata Bandar Sabu, Ditangkap Karena 'Nyanyian' Orang Ini
Istimewa
Laila (23) usai ditangkap polisi, karena dugaan mengedarkan sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap Nur Laila (23) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Senin (20/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Laila diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Tulungagung, Iptu Haryono bersama anak buahnya menangkap Mohammad Syaifudin Zuhri, saat mengedarkan sabu-sabu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari pengembangan diketahui, Syaifudin Zuhri mendapatkan barang dari Laila.

Baca: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Provinsi Papua Sempat Diwarnai Perdebatan

Baca: Pukulan Keras untuk Prabowo di Pilpres 2019: Laporan Dugaan Kecurangan Ditolak, Koalisi Retak

Baca: Bakal Viral, Ini Mie Kentang rasa Sapi Panggang yang Sukses Bikin Anak Jajan Ketagihan!

Baca: Kylian Mbappe Resah, Jalan Menuju Real Madrid Semakin Terbuka

Baca: 5 Bulan Kepergian Herman Seventeen, Juliana Moechtar Ungkap Kesedihan Jalani Puasa Tanpa Suami

Baca: BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu, Perludem: Tidak Berpengaruh

"Saat terduga pelaku MSZ ini ditangkap, dilakukan interogasi. Dia kemudian menyebut nama terduga pelaku lainnya, NL," terang kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (21/5/2019).

Polisi kemudian bergerak mencari Laila ke kediamannya.

Laila berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya.

Berita Rekomendasi

Saat itu polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu.

Saat diperiksa, berat narkotika golongan 1 berbentuk kristal ini mencapai 15,23 gram.

Selain itu polisi juga menemukan sebuah timbangan digital bermerek Hunza.

Timbangan yang bisa membaca hingga kurang dari satu gram ini ditemukan di bawah tempat tidur Laila.

"NL tidak bisa mengelak, karena semua barang bukti kedapatan ada padanya," sambung Sumaji.

Laila dibawa ke Polsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Gadis manis ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) , UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tulungagung Tangkap Gadis Penjual Sabu-sabu, Terbongkar Usai Sosok Ini 'Bernyanyi',

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas