Tak Disangka Gadis Manis Ini Ternyata Bandar Sabu, Ditangkap Karena 'Nyanyian' Orang Ini
Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap Nur Laila (23) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap Nur Laila (23) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Senin (20/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Laila diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Tulungagung, Iptu Haryono bersama anak buahnya menangkap Mohammad Syaifudin Zuhri, saat mengedarkan sabu-sabu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengembangan diketahui, Syaifudin Zuhri mendapatkan barang dari Laila.
Baca: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Provinsi Papua Sempat Diwarnai Perdebatan
Baca: Pukulan Keras untuk Prabowo di Pilpres 2019: Laporan Dugaan Kecurangan Ditolak, Koalisi Retak
Baca: Bakal Viral, Ini Mie Kentang rasa Sapi Panggang yang Sukses Bikin Anak Jajan Ketagihan!
Baca: Kylian Mbappe Resah, Jalan Menuju Real Madrid Semakin Terbuka
Baca: 5 Bulan Kepergian Herman Seventeen, Juliana Moechtar Ungkap Kesedihan Jalani Puasa Tanpa Suami
Baca: BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu, Perludem: Tidak Berpengaruh
"Saat terduga pelaku MSZ ini ditangkap, dilakukan interogasi. Dia kemudian menyebut nama terduga pelaku lainnya, NL," terang kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (21/5/2019).
Polisi kemudian bergerak mencari Laila ke kediamannya.
Laila berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
Saat itu polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu.
Saat diperiksa, berat narkotika golongan 1 berbentuk kristal ini mencapai 15,23 gram.
Selain itu polisi juga menemukan sebuah timbangan digital bermerek Hunza.
Timbangan yang bisa membaca hingga kurang dari satu gram ini ditemukan di bawah tempat tidur Laila.
"NL tidak bisa mengelak, karena semua barang bukti kedapatan ada padanya," sambung Sumaji.
Laila dibawa ke Polsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Gadis manis ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) , UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tulungagung Tangkap Gadis Penjual Sabu-sabu, Terbongkar Usai Sosok Ini 'Bernyanyi',
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.