Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta IK Tega Habisi Istri, Setiap Usai Berhubungan Badan Heni Minta Bayaran Dari Suami

Diduga kuat korban meninggal karena kehabisan darah akibat dari luka yang menganga akibat dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.‎

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta IK Tega Habisi Istri, Setiap Usai Berhubungan Badan Heni Minta Bayaran Dari Suami
Tribun Pontianak/Rizky Zulham
Seorang ibu rumah tangga dan kader dari partai Golkar di Ketapang Kalimantan Barat, bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya. 

Malam itu, anak korban keluar dari rumah pada pukul 22.00 WIB.

Sang anak kembali ke rumah saat menjelang sahur dan mencoba untuk mengajak orangtuanya sahur bersama.

Namun, saat pintu diketuk tidak ada jawaban, sehingga sang anak memutuskan untuk sahur seorang diri.

Merasa orangtuanya tidak kunjung keluar dari kamar, sang anak mencoba untuk mendobrak pintu kamar pada pukul 11.30 WIB siang.

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. (TRIBUNPONTIANAK/POLRES KETAPANG)

"Anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucap Rizal.

Korban ditemukan meninggal di kamar mandi dengan bersimbah darah serta luka di sekitar wajah dan tubuh.

Sedangkan sosok suami korban, IK sempat dinyatakan menghilang dari rumah.

Berita Rekomendasi

IK sempat dinyatakan hilang, telah ditemukan saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah dengan membawa mobil.

Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada IK.

"Benar. Suaminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku Ungkap Motif Membunuh Istri

Kasus suami membunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penanganan kepolisian. Kendati tersangka Imam Kunarso (54) telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas