Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Gauli Anak di Bawah Umur, Pria 34 Tahun di Purworejo Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Kali Gauli Anak di Bawah Umur, Pria 34 Tahun di Purworejo Ditangkap Polisi
IST
Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore.

Tersangka Heri Susanto (34) warga Desa Butuh Kabupaten Purworejo ditangkap dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listiawan, mengatakan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban DF (16) sebanyak dua kali dan dilakukan di rumahnya,

Dari tangan tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 baju, 2 celana panjang, 2 celana dalam dan 2 kerudung milik korban.

"Selain itu juga petugas mengamankan 2 buah Hp yang digunakan untuk berkomunikasi antara tersangka dan korban," ujar Haryo.

Dari kejadian tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Di Purbalingga Mengauli Anak Tiri

Berita Rekomendasi

Polres Purbalingga  juga mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, di Mapolres Purbalingga, Rabu (22/5/2019) sore.

Dalam konferensi pers, Kompol Sigit Martanto menyampaikan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka TY (50) warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.

"Tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan.

Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga terjadi persetubuhan," kata Wakapolres.

Lanjut Kompol Sigit, tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian.

Namun aksinya yang kedua terpergok oleh ibu kandung korban.

Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria 34 Tahun Ini ditangkap Anggota Reskrim Polres Purworejo, 2 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas