Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP dan Siswa SLTA di Demak Diciduk Satpol PP Saat Bermesraan di Tempat Umum di Bulan Ramadan

Satpol PP Demak menciduk sepasang kekasih di bawah umur yang sedang bermesraan di Stadion Pancasila Demak, Selasa (21/5/2019) pukul 10.00 WIB.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Siswi SMP dan Siswa SLTA di Demak Diciduk Satpol PP Saat Bermesraan di Tempat Umum di Bulan Ramadan
ISTIMEWA
Satpol PP Demak ciduk sepasang kekasih yang sedang bermesraan di Stadion Pancasila Demak, Selasa (21/5/2019) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Dua pelajar SLTA dan SLTP di Demak di Ciduk Satpol PP saat sedang bermesraan di Stadion Pancasila Demak, Selasa (21/5/2019) pukul 10.00 WIB.

Keduanya masih di bawah umur.

Laki-lakinya berinisial AJ (16) dari sebuah sekolah setingkat SMA di Demak

Sedangkan, kekasihnya, S, (13) masih di bangku sebuah SMP di Demak.

AJ, mengaku mengenal S awalnya dari medsos. Satu bulan kemudian, dia bertemu dengan S.

"Saya saat itu sedang bermesraan/berciuman dengan S**** di stadion Pancasila, tiba- tiba ada operasi satpol PP, akhirnya saya terciduk," ungkapnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibun)  Satpol PP Demak, Sigit Raharjo mengatakan Satpol PP terus melakukan patroli rutin di tempat vital mulai dari Alun-alun, Masjid Agung Demak, taman Mahesa Jenar, dan Stadion Pancasila Demak.

Berita Rekomendasi

"Kami melakukan patroli rutin dengan sasaran anak punk dan anak muda di obyek vital milik Pemkab Demak. Kami patroli rutin setiap sore, kalau siang tergantung situasi,"ujarnya ditemui di kantor Satpol PP Demak, Kamis (23/5/2019).

Dia menjelaskan, pada saat petugas patroli kemarin Selasa (21/5/2019).

Petugas berhasil menciduk sepasang kekasih berciuman masih dibawah umur, yang satu anak SMA berusia 16 tahun, yang satunya siswi SMP usia 13 tahun.

"Kami meminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi lagi dan kami melakukan pembinaan. Kami suruh mereka untuk menelpon orang tuanya," terangnya.

Kedua anak tersebut, lanjutnya, telah melanggar Perda kabupaten Demak nomor 4 tahun 2019 Tentang Ketrentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas).

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar bisa mengawasi anaknya terhadap penggunaan medsos, anak-anak lebih bijak dalam menggunakan medsos, dan orang tua perlu mensharing anaknya agar bisa mencari teman yang mendukung atau pergaulan yang baik. (agi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bermesraan di Tempat Umum saat Bulan Puasa, Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP Demak

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas