Ditpolair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 11,5 Miliar, Pemiliknya Kabur
Direktorat Kepolisian Perairan atau Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster (benih lobster) senilai Rp 11,5 miliar
Editor: Dewi Agustina
Setelah diamankan, benih lobster ini pun kemudian diserahkan kepada SKIPM Pekanbaru untuk kemudian dilakukan pelepasliaran.
Pihaknya kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Terutama untuk mengejar pemilik benih lobster yang berhasil melarikan diri.
"Identitasnya sudah kita kantongi. Kalau untuk tekongnya, mengaku baru sekali melakukan. Dia memang dijanjikan upah dengan nilai tertentu," paparnya.
Dia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan penyelundupan ini melibatkan sindikat. Mereka memanfaatkan jalur perairan Riau untuk menyelundupkan barang.
"Daerah perairan kita memang terbilang rawan. Karena memang kita punya garis pantai yang sangat panjang," kata dia.
Pelaku yang diamankan dijerat Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Lalu Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata dia. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penyelundupan 77 Ribu Benih Baby Lobster Dari Dumai Ke Malaysia Digagalkan Ditpolair Polda Riau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.