Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditpolair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 11,5 Miliar, Pemiliknya Kabur

Direktorat Kepolisian Perairan atau Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster (benih lobster) senilai Rp 11,5 miliar

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditpolair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 11,5 Miliar, Pemiliknya Kabur
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin (dua dari kiri) didampingi Kepala SKIPM Eko Sulistyanto (dua dari kanan) dan Kabid Humas Polda Riau (paling kanan) saat menunjukkan benih lobster yang berhasil diamankan, Jumat (24/5/2019). TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA 

Setelah diamankan, benih lobster ini pun kemudian diserahkan kepada SKIPM Pekanbaru untuk kemudian dilakukan pelepasliaran.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin (dua dari kiri) didampingi Kepala SKIPM Eko Sulistyanto (dua dari kanan) dan Kabid Humas Polda Riau (paling kanan) saat menunjukkan benih lobster yang berhasil diamankan, Jumat (24/5/2019). TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin (dua dari kiri) didampingi Kepala SKIPM Eko Sulistyanto (dua dari kanan) dan Kabid Humas Polda Riau (paling kanan) saat menunjukkan benih lobster yang berhasil diamankan, Jumat (24/5/2019). TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Pihaknya kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Terutama untuk mengejar pemilik benih lobster yang berhasil melarikan diri.

"Identitasnya sudah kita kantongi. Kalau untuk tekongnya, mengaku baru sekali melakukan. Dia memang dijanjikan upah dengan nilai tertentu," paparnya.

Dia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan penyelundupan ini melibatkan sindikat. Mereka memanfaatkan jalur perairan Riau untuk menyelundupkan barang.

"Daerah perairan kita memang terbilang rawan. Karena memang kita punya garis pantai yang sangat panjang," kata dia.

Pelaku yang diamankan dijerat Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Lalu Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata dia. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penyelundupan 77 Ribu Benih Baby Lobster Dari Dumai Ke Malaysia Digagalkan Ditpolair Polda Riau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas