Fakta-Fakta Tersangka Rudapaksa ND hingga Tewas, Berkenalan di FB dan Pelaku Ternyata Residivis
Tersangka pun melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tewas setelah itu tersangka membuang mayat korban tidak jauh dari situ
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menggelar konfrensi pers terkait pemerkosaan serta pembunuhan yang dilakukan Ari Saputera (22) alias Putera di Asrama Polisi Polres Simalungun, Jumat (24/5/2019).
Berikut fakta-fakta yang disampaikan polisi
1. Kenalan di Facebook
AKBP Marudut mengungkapkan korban ND (18) yang merupakan pekerja di rumah makan di jalan lintas Medan- Siantar dijemput tersangka pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 17.30WIB sore.
Tersangka mengajak ND untuk ngabuburit atau buka puasa bareng. Korban dan tersangka sudah saling mengenal selama dua bulan melalui facebook yang berlanjut ke WhatsApp. Mereka juga sudah saling bertemu sebanyak empat kali.
"Si tersangka dengan korban mengenal dari facebook. Dibawa jalan-jalan beelanjut komunikasi wa. Hanya sebatas teman. Tiga atau empat kali ketemu,"ujar AKBP Marudut.
2. Di Area Hutan Minta Dilayani Hubungan Badan
AKBP Marudut mengungkapkan saat perjalanan tersangka memberhentikan perjalanan di areal perladangan ubi di Huta II Silinduk Kecamatan Dolok Batunanggar kabupaten Simalungun. Tersangka beralasan ingin buang air kecil.
Pada saat itu, tersangka melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Tersangka melakukan tindakan kekerasan hingga korban tewas.
3. Digagahi dalam kondisi korban sudah meninggal
Tersangka pun melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tewas.
Setelah mencurahkan aksi bejatnya, tersangka membuang mayat korban tak jauh dari situ.
4. Tersangka Seorang Residivis Pencurian dan Penikaman
AKBP Marudut memastikan tersangka Putera merupakan resedivis kasus kriminal pencurian dan penikaman.
Tersangka juga pernah ditahan saat usia 17 tahun dengan penjara tiga bulan.
"Tersangka juga merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan pencurian dan penikaman saat usia 17 tahun,"ujarnya.
5. Pelaku Ketahuan Berkat CCTV Rumah Makan
AKBP Marudut mengungkapkan mayat korban baru ditemukan warga pada Selasa (21/5/2019) malam.
Polisi yang datang ke lokasi temuan mayat langsung mendapatkan identitas korban.
Polisi pun melakukan pengejaran dengan bantuan rekaman CCTV rumah makan korban dan saksi-saksi.
Tak begitu lama, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 04.00WIB pagi polisi berhasil meringkus tersangka yang tak jauh dari daerah tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan positif tersangka. Dimana setelah perkosa tersangka membawa lari hape korban," ujarnya seraya mengatakan polisi melakukan tembakan terukur ke kaki tersangka karena mencoba melawan.
AKBP Marudut memastikan tersangka terjerat pasal 338 dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, mayat ND ditemukan sudah membusuk dan dipenuhi belatung di perladangan ubi di Huta II Nagori Silinduk Kecamatan Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih mengungkapkan korban sudah dalam kondisi membusuk karena sudah selama empat hari. (tmy/tribun-medan.com)