Tikam Seteru Dalam Kedaan Mabok Miras, Pria Ini Lalu Menyerahkan Diri
Tersangka baru mengetahui korban meninggal dunia setelah berada di dalam sel tahanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak
TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA - M alias Je (30), tersangka penikaman yang mengakibatkan korban Djoni Liey (49) meninggal dunia dijebloskan ke dalam sel tahanan Senin (27/5/2019).
Warga Desa Kembes Dua, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini mengaku menyesali perbuatannya.
JM telah menikam warga Desa Kembes Dua, Jaga V, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Sudah terjadi. Jadi saya harus jalani proses hukuman ini," ujar JM kepada tribunmamado.co.id.
JM juga menceritakan bagaimana kronologi saat dia menikam korban.
Sebelum kejadian Je sedang bersama beberapa temannya yakni Emon dan Kaplo.
Baca: Polisi Cokok Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Aksi 22 Mei 2019, Satu Orang Terima Rp 150 Juta
"Saya dan Emon bertemu korban yang sudah mabuk. Korban mencoba memukuli saya. Emon melerai dan memarahi korban," ungkapnya.
Saat itu temannya yang satu yakni lelaki Kaplo bersama teman mereka yang lain sudah mendahului mereka.
JM tampak kesal dan ingin membalas.
Dia pun melihat ada temannya yang membawa sajam.
"Saya melihat kalau Kaplo membawa pisau. Jadi saya lari ke Kaplo dan merampas pisaunya dan kembali mencari korban," ujar dia.
Saat bertemu lagi dengan korban, JM mengaku hampir dipukuli oleh korban untuk kedua kalinya.
Baca: Video Pidato Lengkap Prabowo, Tolak Penghitungan Suara Curang hingga Sebut Pemerkosaan Demokrasi
JM langsung menikam korban dibagian dada kanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.