Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nur Arifin Dilantik Jadi Bupati Trenggalek Tanpa Wakil, Gubernur Khofifah Sorot Kekosongan Jabatan

M Nur Arifin Akhirnya Dilantik Jadi Bupati Trenggalek Tanpa Wakil, Gubernur Khofifah Sorot Kekosongan Jabatan.

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Nur Arifin Dilantik Jadi Bupati Trenggalek Tanpa Wakil, Gubernur Khofifah Sorot Kekosongan Jabatan
TRIBUNMADURA/IST/Humas Pemkab Trenggalek
Pelantikan Bupati Trenggalek M Nur Arifin oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah sekian lama, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya resmi melantik M Nur Arifin sebagai Bupati Trenggalek, Selasa (28/5/2019) siang, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

M Nur Arifin dilantik tanpa wakil bupati. Ini berarti, sampai beberapa waktu ke depan, pria yang akrab disapa Mas Ipin itu bakal memimpin Kabupaten Trenggalek sendiri.

Sebelumnya, selama beberapa bulan M Nur Arifin menjadi Plt Bupati Trenggalek. Jabatan Plt Bupati disandangnya, karena Emil Dardak yang menjadi Bupati Trenggalek terpilih sebagai Wakil Bupati Jawa Timur, berpasangan dengan Khofifah.

Pasangan Khofifah - Emil Dardak dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024 pada 13 Februari 2019 oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta.

Khofifah mengatakan, kekosongan kursi wakil bupati Trenggalek mengacu pada perundang-undangan yang ada.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undsng Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca: Figur Jagoan Khofifah dan Risma Jika Bergabung, Maka Berpeluang Menang Dalam Pilwali Surabaya

Baca: Gagal Lolos Jadi Anggota DPRD Jatim, Alila Bachsin Adik Wagub Emil Dardak ini Malah Mengaku Senang

Baca: Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor

Khofifah bilang, Pasal 176 ayat (4) dalam Undang-Undang itu menyatakan, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan jika sisa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Berita Rekomendasi

"Akhir masa jabatan Bupati Trenggalek jatuh pada 17 Februari 2021. Jika terhitung sejak sekarang, Kabupaten Trenggalek mengikuti mekanisme sebagaimana ketentuan itu," kata Khofifah.

Gubernur Jatim perempuan pertama itu meminta, pengisian jabatan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas