Sulit Dilacak, Prada DP Terduga Pembunuh Vera Oktaria Kemungkinan Tak Gunakan Alat Komunikasi
Hingga saat ini Prada DP terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera Oktaria (21) belum bisa ditangkap.
Editor: Adi Suhendi
Menurut dia, Prada DP diduga membawa lari motor tersebut usai menghabisi Vera di penginapan.
Supriadi mengatakan, Prada DP menempuh perjalanan 132 kilometer naik motor dari Kota Palembang menuju Sungai Lilin, Muba.
Dugaan itu mencuat karena motor Vera tidak ditemukan di penginapan tersebut.
Supriadi mengatakan, di lokasi kejadian hanya ditemukan gergaji kecil yang digunakan pelaku untuk memotong tangan korban, dan sejumlah barang lainnya.
Di tempat kejadian, polisi juga sempat menyebutkan indikasi rencana membakar jasad Vera Oktaria namun gagal.
Ini tampak dari temuan korek api, minyak tanah dan obat nyamuk.
Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?
Diduga, rencana pembakaran jenazah Vera Oktaria gagal karena obat nyamuk yang dipakai sebagai 'timer' pemantik api padam sebelum membakar jasad korban.
Sementara menurut atasan tempat Vera bekerja, bernama Yeyen, setiap pergi bekerja korban menggunakan motor matic yang baru saja dibelinya.
"Kalau dia pergi sih menggunakan motor matic, sepertinya baru karena kondisi motornya masih terlihat bagus dan belum ada pelat nomor polisi," ujarnya kepada Sripoku.com, Selasa (14/5/2019).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, menambahkan saat ini tim gabungan Polda Sumsel dan Pomdam II Sriwijaya terus mencari keberadaan Prada DP. Diharapkan pelaku secepatnya ditemukan.
Menurut dia, jejak Prada DP sulit diketahui lantaran alat komunikasi yang digunakannya sama sekali tidak dapat terlacak.
"Sekarang tim masih melakukan pengejaran dan tim sekarang masih di Jatim. Memang kami akui, sampai saat ini belum membuahkan hasil," ujar Supriadi, Selasa.
Sementara Kodam II/Sriwijaya telah menyebarkan foto Prada DP ke semua koramil di lima provinsi di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
"Melalui keluarganya kami mengimbau agar yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," kata Kapendam.