Bertengkar dengan Ibunya, Ayah Ingatkan untuk Salat, Putri Kandung Habisi Ayah dengan Pisau Dapur
Keduanya bertengkar setelah pelaku minta dibuatkan rombong atau gerobak untuk bisnis atau berjualan pop ice.
Editor: Johnson Simanjuntak
Melihat banyak tetangganya berdatangan dan membantu korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan tetap membawa pisau.
Warga bergerak cepat melaporkan peristiwa itu pada aparat kepolisian. Tidak mudah bagi aparat yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku karena pelaku masih membawa senjata tajam.
Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping.
Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil. Dia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya.
Korban Nurahmad sempat dibawa ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.
Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat Polres Kota Mataram.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat", https://regional.kompas.com/read/2019/06/04/10000051/kronologi-lengkap-putri-kandung-bunuh-ayah-saat-diingatkan-untuk-shalat?page=2.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.