Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pemotongan Tambahan Penghasilan Bagi ASN NTT yang Tidak Masuk atau Terlambat Masuk Kerja Besok

Sanksi pemotongan TPP sebesar 25 persen bagi yg terlambat, sedangkan pemotongan TPP sebesar 35 persen bagi ASN Tanpa Berita

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Pemotongan Tambahan Penghasilan Bagi ASN NTT yang Tidak Masuk atau Terlambat Masuk Kerja Besok
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sekertaris Daerah NTT, Ir. Ben Polo Maing, Minggu (9/6/2019) mengatakan, Pemprov NTT  akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk atau terlambat masuk pada 10 Juni 2019.

Sanksi itu berupa pemotongan Tambahah Penghasilan Pengawai (TPP).

Menurut Polo Maing, sudah ada Keputusan Gubernur NTT terkait inspeksi mendadak (sidak) kehadiran PNS dan berkaitan dengan hari pertama masuk liburan Idul Fitri 1440 H.

"Ada keputusan gubernur untuk sidak kehadiran PNS awal masuk liburan. Sidak itu akan ada sanksi pemotongan TPP," kata Polo Maing.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur NTT itu dengan No. Upx.012.1/KEP/08/2016 Tgl 29 Juni 2016 tentang Sidak kehadiran PNS Lingkup Pemprov NTT.

"Sanksi pemotongan TPP sebesar 25 persen bagi yg terlambat. Sedangkan pemotongan TPP sebesar 35 persen bagi ASN Tanpa Berita," katanya.

Baca: Update Rekrutmen CPNS 2019, Dibuka Puluhan Ribu Lowongan di Pusat dan Daerah

Berita Rekomendasi

Asisten I Sekda NTT, Drs. H. Jamal Ahmad,M.M mengatakan, ASN Pemprov NTT wajib masuk usai liburan karena ada sanksi yang dikenakan jika ASN tidak masuk hari pertama masuk liburan.

Jamal mengakui, ada edaran dari Gubernur NTT ,bahwa usai libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, semua ASN wajib masuk ,yakni pada Senin (10/6/2019).

"Jadi semua ASN sudah tahu,jika tidak masuk pada tanggal 10 Juni 2019, maka akan ada sanksi. Sanksinya adalah pemotonga kesra," kata Jamal. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas