Cegah 'Kecolongan', Kemenhub Janji akan Perketat Syarat Mudik Gratis
Pemberangkatan Program Mudik Gratis pada arus balik ini nantinya akan dilaksanakan dalam 2 gelombang.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Setelah merasa 'kecolongan' saat arus mudik 2019, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perketat program mudik gratisnya.
Hal tersebut lantaran ditemukannya syarat palsu peserta program mudik gratis di Jakarta beberapa waktu lalu.
Koordinator EO atau pelaksana Program Mudik Gratis, Yeldhy Ramadhan, mengatakan pengetatan dilakukan agar tidak ada peluang pemalsuan lagi.
"Maka dari itu para penumpang sebelumnya sudah terdaftar di Jakarta saat arus mudik, baik untuk kendaraan bermotor maupun penumpang," katanya Jumat (7/6/2019).
Peserta Program Mudik Gratis yang digalakkan pemerintah dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta kecelakaan di jalan raya ini, nantinya akan mendapatkan kartu yang dilengkapi barcode sebagai identitas untuk bisa digunakan kembali saat arus balik ini.
Baca: Menkes Soroti Perilaku Pemudik di Rest Area yang Undang Penyakit Diare
Pemberangkatan Program Mudik Gratis pada arus balik ini nantinya akan dilaksanakan dalam 2 gelombang.
"Untuk pemberangkatan hari pertama kali ini, sepeda motor milik pemudik yang diberangkatkan sejumlah 206 unit kendaraan bermotor, dari program Kemenhub dan 104 unit motor dari Pemprov DKI," imbuhnya.
Setelah itu pada gelombang kedua mereka akan memfokuskan untuk pemberangkatan penumpang sebanyak 4.260 orang.