Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 12 Tahun Takut Lapor Perbuatan Bejat Sang Paman Karena Ancaman

Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bocah 12 Tahun Takut Lapor Perbuatan Bejat Sang Paman Karena Ancaman
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.CPM. PRINGSEWU - Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

Peristiwa tersebut terungkap saat kakak korban masuk kamar.

Saat itu, ia melihat pamannya yang berusia 52 tahun sedang memeluk adiknya di atas ranjang.

Kakak korban memergoki aksi bejat pelaku pada Kamis (29/5/2019) pukul 00.10 WIB.

"Pada saat itu, tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Eko Nugroho, Minggu (9/6/2019).

Saat dipergoki, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.

Kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Baca: Presiden Turki Erdogan menjadi pendamping pria pesepak bola Mesut Ozil

Baca: Gereja Gaudi di Barcelona akhirnya mendapatkan izin mendirikan bangunan setelah 137 tahun

Baca: Duel Dengan Buaya, Paha Ismail Luka Kena Terkam

Baca: Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Prabumulih, Mengenakan Kaus Turn Back Crime

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya.

"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas