Bocah 12 Tahun Takut Lapor Perbuatan Bejat Sang Paman Karena Ancaman
Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.CPM. PRINGSEWU - Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.
Peristiwa tersebut terungkap saat kakak korban masuk kamar.
Saat itu, ia melihat pamannya yang berusia 52 tahun sedang memeluk adiknya di atas ranjang.
Kakak korban memergoki aksi bejat pelaku pada Kamis (29/5/2019) pukul 00.10 WIB.
"Pada saat itu, tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Eko Nugroho, Minggu (9/6/2019).
Saat dipergoki, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Baca: Presiden Turki Erdogan menjadi pendamping pria pesepak bola Mesut Ozil
Baca: Gereja Gaudi di Barcelona akhirnya mendapatkan izin mendirikan bangunan setelah 137 tahun
Baca: Duel Dengan Buaya, Paha Ismail Luka Kena Terkam
Baca: Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Prabumulih, Mengenakan Kaus Turn Back Crime
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya.
"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).
Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.