Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pemuda Cabuli Remaja Putri di Jembatan Gantung, Begini Kronologinya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka remaja tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pemuda Cabuli Remaja Putri di Jembatan Gantung, Begini Kronologinya
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah dicokok aparat Polsek Metro Utara atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

terungkapnya tiga remaja pelaku rudapaksa setelah adanya laporan dari korban YW (18) warga, Kelurahan Banjarsari, Metro.

Mewakili Kapolres, Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, aksi cabul para remaja tersebut bermula pada Senin 10 Juni 2019, sekitar jam 20.30 WIB.

Awalnya dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban dan mengajak keluar, namun korban sempat menolak.

"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya. Karena merasa tidak enak korban menuruti permintaan para pelaku. Saat di jalan kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," kata Komisaris Pancarudin, Rabu (12/6/2019).

Di TKP tersebut, para pelaku yang menkonsumsi miras melampiaskan aksi bejatnya.

Baca: Mendagri Bawa Gubernur-Wakil Lampung, Maluku, dan Maluku Utara Periode 2019-2024 ke KPK

Berita Rekomendasi

"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir, yang akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga. Lalu pihak kuluarga melaporkan kejadian ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.

Adapun ketiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan masing-masing berinisial MR (25) warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur, WD (20) dan AP (17) warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka remaja tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.

Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit handphone.

Pelaku ditangkap 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB.

Ketiganya dijerat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas