Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wuih, Polwan Ini Dilamar Dengan Panaik Rp 300 Juta, 1 Ton Beras dan 1 Kuda, Beritanya Langsung Viral

Bripda Iin Ariska Syahrir dilamar oleh Muh Irsam Mulianasir, warga Gantarang, Kabupaten Jeneponto. Uang panaik berupa uang panaik 300 juta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wuih, Polwan Ini Dilamar Dengan Panaik Rp 300 Juta, 1 Ton Beras dan 1 Kuda, Beritanya Langsung Viral
Facebook
Bripda Iin Ariska Syahrir setelah Dilamar Moh Irsam 

Budaya tersebut mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dari kelahiran, pernikahan hingga kematian.

Salah satu contohnya adalah budaya uang panai’ dalam proses pernikahan di suku Bugis-Makassar. Siapa lagi yang belum tau tentang uang panai’ ?.

Bagi kalian para wanita dewasa tentunya sudah tidak asing lagi dengan pertanyaan “kapan nikah?” oleh orang-orang sekitar.

Tetapi jika kalian wanita dari suku Bugis – Makassar tidak heran jika pertanyaan tersebut kadang dibarengi dengan pertanyaan “berapa uang panai’ mu?”.

Bukan hanya masyarakat bugis-makassar yang mengenal tradisi ini, tetapi hampir seluruh masyarakat indonesia tidak asing lagi dengan istilah uang panai’, setelah Sutradara Asril Sani dan Halim Gani Safia sukses membawa film yang berjudul “Uang Panai’ =Maha(r)l” tayang di box office Indonesia.

Uang Panai’ atau diwilayah lain biasa disebut “uang mahar” merupakan suatu bentuk tradisi adat suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan saat ingin melangsungkan acara pernikahan.

Dimana calon mempelai pengantin pria memberikan sejumlah uang kepada calon mempelai wanita..

Berita Rekomendasi

Uang tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tanda penghargaan kepada mempelai wanita serta sebagai uang belanja untuk persiapan pesta pernikahan.

Uang panai’ juga menjadi simbol kesiapan mempelai pria apakah kelak dia mampu menjadi seorang suami yang sanggup memberikan nafkah kepada istrinya dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Besarnya jumlah uang panai’ yang dibawa mempelai pria tersebut diputuskan berdasar pada hasil perundingan antara dua keluarga calon mempelai.

Diskusi ini dilakukan saat keluarga mempelai pria bertandang kekediaman mempelai wanita dengan maksud meminang anak gadis dari keluarga tersebut.

Pertemuan tersebut dalam adat Bugis-Makassar dikenal dengan istilah mammanu’-manu’.

Saat pertemuan itu terjadi dibahas hal-hal mengenai kesiapan pesta pernikahan seperti tanggal pelaksanaan serta besarnya jumlah uang panai’ yang akan dibawa calon mempelai pria.

Pada pertemuan ini biasanya terjadi tawar menawar antara kedua belah pihak keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas