Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Usul Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Terungkap: Ini Pengakuan Istri dan Pria Penerima Gadai

R (35) istri dari Hori bin Suwari (43) mengungkapkan sejumlah fakta baru di balik kasus yang menjerat suaminya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Asal Usul Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Terungkap: Ini Pengakuan Istri dan Pria Penerima Gadai
Tribunjatim.com
Hori dipertemukan dengan R dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - R (35) istri dari Hori bin Suwari (43) mengungkapkan sejumlah fakta baru di balik kasus yang menjerat suaminya.

Hori bin Suwari kini harus tidur di balik jeruji besi setelah dirinya melakukan pembunuhan sasaran yang dipicu utang Rp 250 juta.

Fakta baru terungkap ketika Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mempertemukan tiga orang yang menjadi pusat perkara kasus ini, di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Ketiga orang itu adalah Hori, Hartono, dan R.

Hori (45) adalah suami yang menggadaikan istrinya R (35) sedangkan Hartono adalah pria yang menerima penggadaian R senilai Rp 250 juta.

Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Saat Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun Kesakitan Saat Buang Air Kecil

Baca: Messi asal Jepang dan Alumni La Masia Jadi Rekrutan Real Madrid

Baca: Ke Mall di Bali, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes Makan Es Krim

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, R mengaku Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup.

Tak hanya itu, R juga mengaku sering mengalami penganiayaan, bahkan pernah Hori menganiaya dirinya dengan menggunakan sabit dan cambuk.

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri.
Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri. (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)
Berita Rekomendasi

Hori pun juga tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anaknya lahir (saat ini anak mereka berusia 7 tahun).

R pun juga mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya seharga Rp 500 ribu kepada seseorang pada saat berumur 10 bulan.

Kebiasaan bermain judi melatarbelakangi penjualan anak kandungnya tersebut.

Hori sendiri membantah menjual anaknya dan ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari orang yang diberinya anak itu.

AKBP Arsal mengatakan bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.

“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa. selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan” ungkap arsal

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra pun sependapat dengan pernyataan Kapolres Lumajang.

“Tanda tanda adanya human trafficking mulai tercium. Sesuai atensi pak Kapolres, akan kami telusuri terus kemungkinan tersebut,” ungkap Arsal.

Kebohongan Hori

Dari pertemuan Hori dengan Hartono dan R itu pun terungkap fakta-fakta lain pula.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Hori dan Hartono terlibat dalam kerja sama bisnis tambak udang di Banyuwangi.

Dalam pertemuan itu, Hartono mengaku ditawari Hori kerja sama dalam bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil.

Karena saat itu ia masih berada di Malaysia, Hartono setuju dan menyerahkan semua urusan bisnis ke tangan Hori.

"Dia menjanjikan memberi Rp 5 juta setiap bulan dari hasil tambak udang itu, tetapi saya tidak pernah diberi," kata Hartono.

Keterangan Hori beda lagi.

Baca: Ke Mall di Bali, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes Makan Es Krim

Tambak udang itu dijalankan orang lain, sedangkan ia menekuni bisnis ayam aduan asal Filipina.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengaku menemukan indikasi kebohongan pada Hori.

“Dari hasil interogasi tersebut saya menemukan tanda tanda kebohongan dari si Hori dimana mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong. Dari pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit."

"Saya akan korek lebih dalam fakta fakta lainnya yg dapat diangkat terkait kasus ini apakah ada unsur pelanggaran lainnya atau tidak” ungkap Arsal.

Hori tersangka pembacokan dan si suami gadaikan istri sendiri saat diinterogasi oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019).
Hori tersangka pembacokan dan si suami gadaikan istri sendiri saat diinterogasi oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019). (TRIBUNMADURA/IST)

Ia menduga ada unsur penipuan dilakukan oleh Hori kepada Hartono dengan menjanjikan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.

"Tetapi, kata istri Hori sendiri, Hori tidak pernah ada bisnis tambak udang. Uang yang dipinjam dari Hartono dipakai untuk judi,” ungkap Arsal.

Kronologi pembunuhan

Peristiwa bermula ketika Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang meminjam uang Rp 250 juta kepada seseorang bernama Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Sebagai jaminan, Hori memberikan istrinya berinisial R (35) kepada Hartono.

Berdasarkan perjanjian, Hartono akan mengembalikan R kepada Hori bila sudah melunasi pinjamannya.

Setahun berlalu, Hori belum juga mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.

Baca: Menilik Berbagai Persiapan Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: Aroma Bunga Hingga Pengamanan

Hori pun kemudian berniat melunasi hutangnya dengan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali dari tangan Hartono.

Namun, Hartono menolak niat Hori.

Hartono meminta agar hutang yang diberikannya dikembalikan dalam bentuk uang.

Kecewa, Hori pun akhirnya gelap mata.

Baca: Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan

Niat untuk menghabisi nyawa Hartono pun muncul.

Dengan emosi, Selasa (11/6/2019) malam, Hori pun mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan tepatnya di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang dia bertemu orang lain yang dikiranya Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajam yang digengamnya kepada orang tersebut.

Baca: Kapal Kargo Jepang Diserang di Selat Hormuz Tidak ada Warga Jepang Yang Celaka

Baca: Jaksa Tolak Pengajuan Justice Collaborator Hakim PN Jaksel

Di luar dugaan, ternyata orang yang dibacoknya bukan Hartono.

Korban bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Perbuatan Hori tersebut pun membuat geger desa setempat.

Hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi dan akhirnya Hori pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Penulis: Sri Wahyunik

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengakuan Blak-blakan Istri Digadaikan Rp 250 Juta, Tak Dinafkahi Hingga Anak Dijual Rp 500 Ribu 

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas