Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Usul Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Terungkap: Ini Pengakuan Istri dan Pria Penerima Gadai

R (35) istri dari Hori bin Suwari (43) mengungkapkan sejumlah fakta baru di balik kasus yang menjerat suaminya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Asal Usul Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Terungkap: Ini Pengakuan Istri dan Pria Penerima Gadai
Tribunjatim.com
Hori dipertemukan dengan R dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - R (35) istri dari Hori bin Suwari (43) mengungkapkan sejumlah fakta baru di balik kasus yang menjerat suaminya.

Hori bin Suwari kini harus tidur di balik jeruji besi setelah dirinya melakukan pembunuhan sasaran yang dipicu utang Rp 250 juta.

Fakta baru terungkap ketika Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mempertemukan tiga orang yang menjadi pusat perkara kasus ini, di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Ketiga orang itu adalah Hori, Hartono, dan R.

Hori (45) adalah suami yang menggadaikan istrinya R (35) sedangkan Hartono adalah pria yang menerima penggadaian R senilai Rp 250 juta.

Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Saat Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun Kesakitan Saat Buang Air Kecil

Baca: Messi asal Jepang dan Alumni La Masia Jadi Rekrutan Real Madrid

Baca: Ke Mall di Bali, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes Makan Es Krim

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, R mengaku Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup.

Tak hanya itu, R juga mengaku sering mengalami penganiayaan, bahkan pernah Hori menganiaya dirinya dengan menggunakan sabit dan cambuk.

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri.
Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri. (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)
BERITA REKOMENDASI

Hori pun juga tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anaknya lahir (saat ini anak mereka berusia 7 tahun).

R pun juga mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya seharga Rp 500 ribu kepada seseorang pada saat berumur 10 bulan.

Kebiasaan bermain judi melatarbelakangi penjualan anak kandungnya tersebut.

Hori sendiri membantah menjual anaknya dan ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari orang yang diberinya anak itu.

AKBP Arsal mengatakan bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.


“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa. selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan” ungkap arsal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas