Jaksa Tuntut bahar Bin Smith Penjara 6 Tahun
Terdakwa Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa penuntut umum agar dijatuhi pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsidair
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa penuntut umum agar dijatuhi pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (13/6).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan luka-luka berat, dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka berat," ujar jaksa Purwanto Joko Irianto.
Baca: Kronologi Lengkap B.I iKON Terlibat Skandal Narkoba Hingga Putuskan Keluar dari iKON
Baca: Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan Dana Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Amin, Soroti NPWP Donatur
Baca: Tertangkap Bugil dan Berpelukan Dalam Mobil di Pati, Dua Pria Ini Divonis 8 Tahun
Perbuatan Bahar bin Smith itu sebagaimana diatur di dakwaan kesatu primair Pasal 333 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat 2 ke- 2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Semua pasal yang didakwakan terbukti dilakukan oleh terdakwa, dakwaanya kumulatif," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali. Pasal 333 kerap dikenal sebagai pasal penculikan.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa, pria bernama Habib Assayid Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.
"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar.
Pada persidangan, sejumlah saksi dihadirkan termasuk kedua korban penganiayaan. Selain itu, disertai sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli.
"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar. (men)