Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Terungkap Saat Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun Kesakitan Saat Buang Air Kecil

Pelaku langsung ditangkap beberapa alat bukti seperti pakaian dalam korban dan celana pendek milik pelaku langsung diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pencabulan Terungkap Saat Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun Kesakitan Saat Buang Air Kecil
istimewa
Syaiful (37), warga Desa Randuboto Gresik yang cabuli bocah TK empat kali diringkus polisi pada Rabu (12/6/2019) 

Laporan Wartawan Surya Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Saiful (37), pelaku pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun kini digelandang ke tahanan.

Warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu mengaku khilaf bertindak cabul ke organ vital putri tetangganya sendiri yang berinisial DLA.

"Kapok saya, menyesal sekali lagi saya menyesal, saya kapok," kata Saiful, Jum'at (14/6/2019).

Saiful yang merupakan bapak dua anak menyebut DLA adalah teman anaknya juga. 

DLA kerap datang ke rumah Saiful untuk bermain dengan anak Saiful.

Baca: Mahasiswi Korban Pencabulan Kecewa Polisi Belum Menahan Ayah Kandungnya

"Waktu di rumah main sama anak saya, saat kondisi rumah sepi saya panggil DLA lalu saya masukkan jari ke alat kelaminnya, dia cuman pegang alat kelaminnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Setelah berbuat cabul, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah.

Nah saat DLA dimandikan oleh ibunya.

DLA mengalami kesakitan saat buang air kecil.

Baca: Warga Cakung Tewas Terpeleset Saat Hendak Buang Air Besar di Kali

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut, sang ibu segera membawa DLA ke bidan agar diperiksa.

Langsung saat itu diketahui bahwa di alat kelamin putrinya mengalami gangguan.

Dia meminta kejadian ini dilaporkan ke polisi.

"Setelah empat kali dicabuli pelaku korban baru merasa sakit, awalnya tidak merasa sakit di alat kelaminnya," jelasnya.

Atas kejadian ini, pelaku langsung ditangkap beberapa alat bukti seperti pakaian dalam korban dan celana pendek milik pelaku langsung diamankan.

"Saiful kita jerat pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas