Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Istri Menikah Siri dengan Si Pemberi Hutang & Bantah Jadi Jaminan

Istri Hori membantah menjadi jaminan atas pinjaman suaminya dan mengaku telah menikah siri dengan Hartono, si pemberi hutang.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Istri Menikah Siri dengan Si Pemberi Hutang & Bantah Jadi Jaminan
Surya/Sri Wahyunik
Istri Hori membantah menjadi jaminan atas pinjaman suaminya dan mengaku telah menikah siri dengan Hartono, si pemberi hutang. 

Sebagai seorang istri, Lasmi merasa ditelantarkan oleh Hori.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh Arsal.

Mengutip dari Surya, melalui video yang dikirimkan Arsal, Lasmi mengaku tak dijadikan jaminan oleh Hori.

Lasmi mengaku tak diberi nafkah Hori.

Baca: Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Berujung Pembacokan Salah Sasaran: Uang Habis Untuk Berjudi

Baca: Viral Tak Bisa Bayar Utang, Suami Gadai Istri Rp 250 Juta hingga Berakhir Tewaskan Kerabat

Bahkan ia juga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang suami.

Lasmi kemudian memilih pergi dan mantab bersama Hartono, lelaki yang memberi pinjaman kepada Hori.

Lasmi dan Hartono mengaku menikah pada bulan April secara siri.

Berita Rekomendasi

Perkataan Hori juga mendapat bantahan dari Hartono.

"Tidak ada dia (Lasmi) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang," tegas Hartono.

Perkenalan Lasmi dan Hartono rupanya juga terjadi berkat Hori.

Awalnya Hori meminta Lasmi untuk berkomunikasi dengan Hartono melalui telepon dengan nama Holifah.

Kapolres Lumajang menegaskan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.


"Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear," tegas Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, kini Hori dijerat dengan Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas