Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pasangan Siswa SMK di Bulukumba yang Video Hotnya Viral

Siswa SMK Bulukumba pemeran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya" ternyata AM dan WA, akhirnya begini nasib mereka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib Pasangan Siswa SMK di Bulukumba yang Video Hotnya Viral
Firki Arisandi/Tribun Timur
Screenshot Video Viral Bulukumba - 5 Fakta Video Panas Siswi SMK Bulukumba di WA 'Janganko Kasi Nyala Blitz' Viral, Ini Kata Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA -- Siswa SMK Bulukumba pemeran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya" ternyata AM dan WA, akhirnya begini nasib mereka.

Siswi SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan pemeran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya" ternyata telah dihukum pihak sekolah.

Pasangan kekasih berinisial AM dan WA tersebut telah dikeluarkan dari sejak sejak April 2019.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Jumat (14/6/2019).

Perzinahan siswa AM dengan siswi WA terbongkar setelah guru melakukan razia telepon seluler milik siswa.

Sebanyak 20 telepon seluler berhasil disita dan diserahkan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) saat itu.

Setelah diperiksa satu demi satu, ditemukanlah video berdurasi 30 detik tersebut di ponsel milik AM.

Baca: Dua Bocah Diduga Merekayasa Kasus Penculikan Dirinya, Minta Tebusan Rp 100 Juta kepada Orang Tua

Baca: Foto Sedang Belanja di Toko Bangunan Tersebar, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Baca: Gempi Liburan Bareng Gisella Anastasia dan Wijin, Komentar Gading Marten Banjir Pujian Netizen

Berita Rekomendasi

Pihak sekolah kemudian memanggil siswa AM dengan siswi WA dan bertemu dengan wali siswa.

Mereka kemudian akhirnya dikeluarkan karena terbukti melanggar tata tertib sekolah.

AM dan WA merupakan teman sekelas, sama-sama tercatat sebagai siswa jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).

Sebelum melakukan perzinahan di ruang kelas, mereka merusak CCTV.

"Mereka rusak CCTV yang ada di sekitar kelas itu sebelum melakukan perbuatan tak senonoh," kata AKBP Syamsu Ridwan.

Polisi Minta Tak Disebarkan

Polisi meminta warga menghentikan penyebaran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya".

Pasalnya, pelakon dalam video tersebut masih di bawah umur.

"Cukup di tangan anda sajalah. Jangan disebar-sebar lagi. Kasihan masa depan anak ini," kata AKBP Syamsu Ridwan.

Menurut mantan Kapolres Selayar itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Bulukumba, Kamis (13/6/2019) kemarin.

Dan kini pihaknya telah mengumpulkan beberapa fakta.

"Anak ini sudah dikeluarkan dari sekolah, sejak videonya kedapatan gurunya. Yang jelas kedua anak ini sudah tidak berada lagi di Bulukumba," jelasnya.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(Firki Arisandi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siswa SMK Bulukumba di Video Viral 'Janganko Kasih Nyala Blitznya' Ternyata AM dan WA, Gini Nasibnya,

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas