Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Kakak Ipar Paksa Adiknya yang Masih di Bawah Umur Berhubungan Intim di Kebun Sawit

Seorang bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun di Riau menjadi korban bejat kakak iparnya, DD.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Kakak Ipar Paksa Adiknya yang Masih di Bawah Umur Berhubungan Intim di Kebun Sawit
Theinsyde
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM- Seorang bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun di Riau menjadi korban bejat kakak iparnya, DD.

Pelaku berusia 33 tahun itu merupakan warga Desa Kiepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Korban sudah tinggal bersama DD sejak 3 tahun belakang. Pada bulan April 2019 silam, DD memulai aksi bejatnya.

Aksi bejat DD pertamakali diketahui oleh kakak kandung korban.

Pelaku pencabulan terhadap adik ipar yang masih di bawah umur
Pelaku pencabulan terhadap adik ipar yang masih di bawah umur ()

Saat itu, korban dijemput oleh abang kandungnya dari rumah DD. Korban sudah 3 tahun tinggal bersama DD.

Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.

Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.

Sepulang dari berobat, korban pun akhirnya mengungkap kebejatan kakak ipar nya.

Berita Rekomendasi

Bahwa pada bulan April 2019, ia dicabuli oleh kakak iparnya di kebun sawit.

Korban diancam akan dipukul apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

Perempuan berusia 13 tahun itu juga diancam dipukul apabila bercerita kepada orang lain.

"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dicabuli oleh abang iparnya. Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery yang Tribunjateng.com lansir dari Kompas.com.

Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.

Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur.

DD ditangkap tanpa ada perlawanan. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas