Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 61 Tahun Diamankan karena Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

Korban AJ mengaku jika perbuatan keji tersebut dilakukan di rumah tersangka dan di lingkungan pesantren yang dipimpin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 61 Tahun Diamankan karena Cabuli 7 Anak di Bawah Umur
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

AJ dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju terusan warna merah motif bunga-bunga dan satu lembar surat pernyataan.

Surat pernyataan ini merupakan surat pernyataan tersangka beberapa tahun silam untuk tidak melakukan pelecehan seksual.

"Kami akan tetap akan mendalami kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke polres Hulu Sungai Tengah" tegas Sabana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas