Pria Berusia 61 Tahun Diamankan karena Cabuli 7 Anak di Bawah Umur
Korban AJ mengaku jika perbuatan keji tersebut dilakukan di rumah tersangka dan di lingkungan pesantren yang dipimpin
Editor: Eko Sutriyanto
AJ dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju terusan warna merah motif bunga-bunga dan satu lembar surat pernyataan.
Surat pernyataan ini merupakan surat pernyataan tersangka beberapa tahun silam untuk tidak melakukan pelecehan seksual.
"Kami akan tetap akan mendalami kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke polres Hulu Sungai Tengah" tegas Sabana.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.