Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KM Arim Jaya Menyalahi Aturan Sejak Pemberangkatan, Berangkat dari Pelabuhan Ilegal

Fattah Jasin mengungkapkan KM Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep sudah menyalahi aturan sejak pemberangkatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KM Arim Jaya Menyalahi Aturan Sejak Pemberangkatan, Berangkat dari Pelabuhan Ilegal
Basarnas Surabaya
Polda Jatim mengakui masih belum bisa menyimpulkan jumlah pasti penumpang Kapal Motor (KM) Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep, mengingat kapal tersebut tidak memiliki catatan manifes. Petugas tengah memriksa kapal tenggelam di Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur (Kadishub Jatim), Fattah Jasin mengungkapkan KM Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep sudah menyalahi aturan sejak pemberangkatan.

Menurut Fattah Jasin, setiap kapal yang memuat penumpang dari Pulau Ra'as seharusnya berangkat dari Pelabuhan Ra'as.

Namun, KM Arim Jaya justru berangkat dari Pelabuhan Desa Guwa-guwa, Ra'as.

Pelabuhan Desa Guwa-guwa sendiri, lanjut Fattah, merupakan 'pelabuhan tikus' atau ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan pemerintah.

"Jadi naik kapal kayu atau kapal penumpang yang berangkat dari situ itu tidak mempunyai izin dari siapapun, sak karepe dewe (semaunya sendiri--red). Berarti itu kapalnya ilegal juga," kata Fattah Jasin, Selasa (18/6/2019).

Petugas Basarnas Surabaya sedang melakukan evakuasi korban tenggelamnya kapal Arim Jaya di Sumenep Madura, Selasa (18/6/2019).
Petugas Basarnas Surabaya sedang melakukan evakuasi korban tenggelamnya kapal Arim Jaya di Sumenep Madura, Selasa (18/6/2019). (Basarnas Surabaya)

Berbeda dengan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ra'as yang mendapatkan izin dan pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

"Kewenangan keselamatan dan pengelolaan pelabuhan itu ada di Kementerian Perhubungan melalui kantor Syahbandar. Mereka yang memberikan izin apakah kapal itu boleh berangkat atau tidak. Bukan dari Pemprov Jatim atau Dishub Jatim," ucap Fattah.

Namun begitu, Dishub Jatim lanjut Fattah ikut menangani musibah tersebut berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Timur untuk ikut melakukan evakuasi bersama Basarnas.

"Otoritas utamanya ada di Basarnas, tapi Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial ikut dalam tim itu," ujarnya.

Korban Bertambah

Polda Jatim menyebut jumlah penumpang yang dinyatakan meninggal atas insiden karamnya KM Arim Jaya di perairan Kepulauan Sapudi, Sumenep, Madura, bertambah.

Warga mengevakuasi korban kapal tenggelam di Puskesmas dan pelabuhan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Senin (17/6/2019). Surabaya. Surya/Ali Hafidz Syahbana
Warga mengevakuasi korban kapal tenggelam di Puskesmas dan pelabuhan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Senin (17/6/2019). Surabaya. Surya/Ali Hafidz Syahbana (Surya/Ali Hafidz Syahbana)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, sedikitnya tercatat 17 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, lima orang penumpang dinyatakan hilang.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas