KM Arim Jaya Menyalahi Aturan Sejak Pemberangkatan, Berangkat dari Pelabuhan Ilegal
Fattah Jasin mengungkapkan KM Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep sudah menyalahi aturan sejak pemberangkatan.
Editor: Dewi Agustina
"Lalu membawa para penumpang dibawa ke Puskesmas Dungkek untuk mendapat perawatan," tandasnya.
Diduga Kelebihan Muatan
Kapal motor Arim Jaya yang terbalik dan tenggelam di perairan Sumenep, Madura, Senin (17/6/2019) pukul 14.30 WIB diduga karena kelebihan muatan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kapal motor tersebut tergolong kapal tradisional.
Umumnya, hanya mampu memuat tak lebih dari 30 orang penumpang.
"Kapal tradisional ini muatan normalnya sekitar 30 orang penumpang," jelas Barung dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6/2019).
Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari personelnya di lokasi, kapal tersebut ternyata memuat 52 orang penumpang.
Baca: Siapa Amsor, Penumpang yang Menyerang Sopir Bus Hingga Menyebabkan 12 Orang Tewas?
Artinya, kapal tersebut kelebihan 22 orang penumpang.
"Sehingga diduga kelebihan muatan sekitar 22 orang," lanjutnya.
Barung menerangkan, karakteristik spesifikasi kapal motor tersebut.
Selain masuk dalam kategori kapal motor tradisional, kapal tersebut jenis kapal dengan muatan enam gross ton (GT) dan panjang sekitar 10 meter.
"Kapal tradisional ini jenis japam dengan muatan 6 GT, lalu panjangnya 10 meter," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terungkap, Kapal Arim Jaya Berangkat dari Pelabuhan Ilegal