Komplotan Gendam Bermodus Pengobatan Tabib Raup Rp 56 Juta dari Dua Korbannya
Polsek Tegalsari menangkap tiga orang tersangka gendam yang beraksi di kawasan Tegalsari, Surabaya, Sabtu (15/6/2019).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polsek Tegalsari menangkap tiga orang tersangka gendam yang beraksi di kawasan Tegalsari, Surabaya, Sabtu (15/6/2019).
Para tersangka melancarkan aksinya bermodus pengobatan tabib.
Tiga orang pelaku yaitu suami istri asal Putat Jaya bernama Mochamad Holil (40) dan Fitria.
tersangka lain adalah adik tersangka Fitria bernama Jefri Sony (42) warga Banyu Urip Jaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu bermodus tabib, meraup uang tunai maupun penjual barang-barang hasil curian.
Baca: Siapa Amsor, Penumpang yang Menyerang Sopir Bus Hingga Menyebabkan 12 Orang Tewas?
"Ada berapa barang berupa set emas yang oleh adik kandung Fitri, yaitu Jefri dijual. Jefri ini berperan menjualkan barang-barang," kata Kompol Rendy Surya, Senin (17/6/2019).
Dari laporan polisi, ada dua orang yang menjadi korban tersangka gendam bermodus pengobatan.
Rata-rata dari mereka, kehilangan perhiasan maupun uang tunai.
"Ketiga tersangka sudah menghabiskan sekitar Rp 56 juta uang dari dua korban," kata Kompol Rendy Surya Aditama kepada Tribunjatim.com.
Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain dari kasus gendam tersebut.
Sementara tiga tersangka tersebut harus mendekam di tahanan Polsek Tegalsari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polsek Tegalsari Surabaya Ringkus Komplotan Gendam, Modus Pengobatan