Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Gadaikan Istrinya, Pria di Lumajang Ini Juga Diduga Jual Anaknya Seharga Rp 500.000

"Nanti akan kami panggil dan konfrontir para pihak," ujar Arsal kepada Surya, Senin (17/6/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya Gadaikan Istrinya, Pria di Lumajang Ini Juga Diduga Jual Anaknya Seharga Rp 500.000
Istimewa
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam kasus dugaan suami gadaikan istri, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Jajaran Polres Lumajang akan mendalami dugaan perdagangan orang dalam lanjutan perkara suami gadaikan istri sah di Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga bertransaksi dalam kasus tersebut.

"Nanti akan kami panggil dan konfrontir para pihak," ujar Arsal kepada Surya, Senin (17/6/2019).

Para pihak yang akan dimintai keterangan antara lain Hori (43), lelaki asal Desa Jenggrong Kecamatan  Ranuyoso, Lumajang, yang sudah menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan.

Kemudian Lasmi, istri  Hori, juga pihak yang diduga membeli anak yang dijual Hori.

Baca: Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Hori Pernah Jual Anaknya yang Berusia 10 Bulan

Jual-beli anak itu terjadi pada anak Hori, sekitar enam tahun silam.

Hori menjual anaknya, yang ketika itu berusia 10 bulan kepada seseorang di Medan.

Kini, anak lelaki itu sudah berusia tujuh tahun.

Berita Rekomendasi

Menurut penuturan istri Hori, Lasmi, anaknya dijual seharga Rp 500 ribu kepada orang tersebut.

Uang itu dipakai untuk bermain judi.

Peristiwa itu terungkap setelah Hori ditangkap karena membunuh orang di Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019).

Paska pembunuhan itulah terungkap cerita tentang penggadaian istri oleh suami.

Hori mengaku menjadikan istrinya, Lasmi sebagai jaminan utang.

Tetapi saat meminta keterangan dari Lasmi, perempuan itu menolak dirinya disebut sebagai jaminan utang.

Dirinya tidak pernah menjadi jaminan utang Rp 250 juta oleh Hori kepada Hartono.

Saat meminta keterangan dari Lasmi itulah akhirnya terungkap kisah perdagangan anak tersebut.

“jika memang benar Hori menjual anaknya, dirinya dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuh Arsal.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, menambahkan pihaknya masih mendalami perkara itu satu per satu.

“Saya dan jajaran penyidik lainnya terus melakukan penyidikan secara intensif untuk
merekonstruksikan perirtiwa-peristiwa yang terjadi. Karena fakta-fakta baru yang kami dapati,
ternyata ada beberapa peristiwa pidana yang terjadi. Kami mohon waktu untuk mengurai satu per satu supaya terang benderang peristiwanya,” ujar Hasran.

Penulis: Sri Wahyunik

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selain Kasus Gadai Istri Sah, Polisi Lumajang
Juga Dalami Hori yang Diduga Jual Anak Rp 500.000 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas