Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimat Tukang Parkir Dibuang, Lalu Nyawanya Dihabisi Kakak Beradik Pakai Golok dan Gunting

Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya juru parkir Suhendi (42).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jimat Tukang Parkir Dibuang, Lalu Nyawanya Dihabisi Kakak Beradik Pakai Golok dan Gunting
Tribun Lampung
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya juru parkir Suhendi (42).

Keduanya adalah kakak adik: Khairul (38), warga Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan Dedi (33), warga Kampung Palembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.

Hasil penyidikan polisi, Khairul dan Dedi mengeroyok Suhendi pada Minggu (16/6) dini hari di lokasi pembangunan rumah duka, Jalan RE Martadinata, Kampung Palembang, Pesawahan.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Wirdo Nefisco mengungkapkan polisi meringkus dua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi, Lampung Selatan, Senin (17/6).

Penangkapan keduanya berkat kerja tim gabungan: Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selatan, dan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.

"Dari penangkapan itu, tim menyita barang bukti golok yang masih ada bercak darah dan dua sepeda motor," katanya saat ekspose kasus di kantornya, Selasa (18/6).

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Wirdo menjelaskan penganiayaan berujung maut itu bermotif kekesalan dua tersangka terhadap Suhendi.

BERITA REKOMENDASI

Awalnya, beber dia, Suhendi datang ke tempat kerja Khairul dan Dedi yang menjaga lokasi pembangunan rumah duka. Suhendi lalu mencekik Dedi.

"Tidak terima, Dedi melawan. Khairul membantu menggunakan golok. Saat korban tidak berdaya, keduanya melarikan diri," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Khairul dan Dedi terancam pasal 338 dan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling tinggi 17 tahun penjara.

Menyesal

Tersangka Dedi mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi, ia baru memiliki bayi yang merupakan anak keempatnya. "Anak saya empat. Yang kecil baru umur dua bulan," katanya.


Sebelum kejadian, Dedi mengaku Suhendi menantangnya berkelahi.

"Saya datang. Dia bilang, 'Oh, lo yang namanya Dedi. Kuat tah badan lo? Ayo berantem sama gua! Ayo setujahan sama gua!" ungkap Dedi menirukan perkataan Suhendi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas