Penyelundupan Mobil Sport Digagalkan, Begini Modus Pelaku
Sebelum ditangkap, sopir yang membawa mobil selundupan itu sempat kejar-kejaran dengan pihak kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ya'M Nurul Anshory
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Polres Mempawah menggagalkan penyelundupan satu unit mobil sport Nissan GTR RB26 Skyline dari negeri jiran.
Mobil sport bernilai ratusan juta tersebut diduga dari dibawa dari Malaysia dan akan dikirim ke Semarang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait selundupan mobil sport tersebut.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menduga adanya penyelundupan mobil sport, dimana menurut informasi mobil tersebut dibawa dari negara Malaysia," ujarnya, kepada awak media, Rabu (19/6/2019) pagi.
Dari Malaysia, diduga mobil sport tersebut akan dibawa ke Semarang menggunakan truk fuso, disamarkan dengan ditutupi pakan ternak.
Sebelum ditangkap, sopir yang membawa mobil selundupan itu sempat kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.
"Sempat kita lakukan pengejaran dari Pontianak, hingga didapatkan di wilayah hukum Polsek Siantan," ujarnya.
Baca: Petugas Polri Serta Bea dan Cukai Pengungkap Kasus Penyeludupan 1,6 Ton Shabu Terima Penghargaan
AKP Sutriano mengatakan, berdasarkan keterangan sopir truk yang diperiksa, mobil sport tersebut akan dibawa ke wilayah Semarang, melalui pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan penyamaran sedemikian rupa sehingga bisa sampai ke pelabuhan di Semarang
Saat ini pihaknya masih mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sport Nissan GTR RB26 Skyline warna hitam beserta kuncinya, tanpa surat menyurat, dan satu unit truk fuso sebagai sarana pengangkutan.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Robert Damanik membenarkan bahwa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melalui Timsus Merah Putih melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
Lebih lanjut Kasat membeberkan kronologis penangkapan dimana pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 21.00 wib, Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya mendapat informasi awal bahwa di Kalimantan Barat (Kalbar) tepatnya di Kota Singkawang akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia.
Mendapat informasi tersebut, Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri meminta bantuan Reskrim dan Satnarkoba Polres Singkawang untuk melakukan serangkaian rencana penyelidikan.
Pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 00.30 wib didapat informasi bahwa kapal yang membawa Narkoba telah berada di sekitar wilayah Pantai Sedau.
Baca: Hakim MK: Pak Bambang Sekarang Diam, Saya Mau Dialog Sama Saksi
"Jadi setelah kita ikuti, juga menggunakan kapal, kita berangkat dari Pelabuhan Kuala, akhirnya mereka turun di Pantai Gosong, Kabupaten Bengkayang," katanya, Selasa (18/6/2019).
Kemudian Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya dan Polres Singkawang sudah membagi tim dalam beberapa titik untuk mengantisipasi mereka keluar melalui darat.
Sekitar pukul 03.00 wib, terlihat satu unit kendaraan roda empat Isuzu Panther warna abu-abu masuk ke Pantai Gosong.
Namun tidak sampai lima menit kendaraan tersebut keluar dari Pantai Gosong. Petugas lalu melakukan pengejaran.
"Jadi kita dapat sampai di daerah Sengkubang, Kabupaten Mempawah baru kita dapat memberhentikan mobil tersebut," tuturnya.
Dari dalam mobil didapat empat orang pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram.
Dua orang pelaku yang menjemput merupakan warga Kota Pontianak, sementara dua lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).
Dimana satu orang berasal dari daerah Jawa yang merupakan pelaku utamanya dan satu lagi dari Pemangkat Kabupaten Sambas yang menjadi juru mudi kapal.
Petugas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kapal yang digunakan.
Barang ini rencananya mau dibawa ke daerah Semarang melalui pelabuhan Dwikora Pontianak
"Keempat pelaku telah dibawa oleh Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya ke Polda Kalbar berikut barang bukti," beber Kasat