Hanya Gara-gara Korban Diteriaki Hoi Hoi Tidak Menyahuti, Remaja 15 Tahun Ini Menclurit Lehernya
Polsek Semarang Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pembacokan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Kabana, Kelurahan Bandarharjo
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Polsek Semarang Utara menggelar konferensi pers terkait kasus pembacokan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Kabana, Kelurahan Bandarharjo, di Polsek Semarang Utara pada Kamis (20/6/2019).
Pelaku yang berinisial GYP (15) warga Boom Baru lama RT 06 RW 03, Semarang Utara dan masih berusia di bawah umur tersebut dihadirkan bersama barang bukti berupa clurit atau pari mabur sepanjang 100 cm.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pada mulanya tersangka dan kawannya sedang nongkrong di daerah Kebonharjo, lalu datang korban dan kawannya, oleh tersangka diteriaki hoi hoi namun korban tidak menggubris, lalu pergi dan tersangka mengejar korban," ucap Kapolsek Semarang Utara AKP Johan Valentino.
"Lalu tersangka bersama satu orang temannya mengejar korban mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti dan mengambil batang kayu dan dilemparkan kepada pelaku hingga mengenai knalpot motor pelaku.
Tersangka mengejar kembali, saat sudah dekat tersangka menganyunkan cluritnya mengenai leher korban," lanjunya.
Korban atas nama Rahun Mahendra (18) warga Kebonharjo RT 06 RW 03 Kelurahan Kuningan, Semarang Utara tersjatuh karena mengalami luka parah di leher.
Tersangka dan kawannya kemudian melarikan diri.
Sedangkan korban dibawa kerumah sakit RSUP Kariadi untuk mendapatkan perawatan.
Namun naas nyawa korban tidak bisa tertolong setelah menjalani perawatan selama 10 hari.
Pelaku sendiri buron selama 10 hari dan berhasil ditangkap pada 18 Juni lalu di Jalan Raden Patah, Pengapon.
Tersangka sempat perpindah pindah tempat persembunyian dari Pedurungan hingga Sunan Kuning.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.
Namun akan diatur oleh Undang Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. (Lex)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berawal Dari Teriakan Hoi, Remaja Bawah Umur Ini Bacok Rahun Mahendra Pakai Celurit Sepanjang 100 Cm, https://jateng.tribunnews.com/2019/06/20/berawal-dari-teriakan-hoi-remaja-bawah-umur-ini-bacok-rahun-mahendra-pakai-celurit-sepanjang-100-cm.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.