Wali Kota Risma Penuhi Panggilan Kejati, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP Triliunan Rupiah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai saksi pelapor dalam kasus mega korupsi YKP.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (20/6/2019).
Risma diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah.
Sebelum Risma, Ketua DPRD Kota Surabaya telah terlebih dahulu memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Risma tiba di gedung yang beralamatkan di Jalan A Yani, Surabaya itu sekitar pukul 13.15 WIB dengan didampingi beberapa pegawai humas dan protokoler.
Risma yang mengenakan batik merah ini langsung menuju ruang pemeriksaan.
Risma sembari berjalan masih enggan berkomentar kepada awak media.
"Sek yo rek, sek yo rek," ujarnya singkat, Kamis (20/6/2019).
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan Risma dari pihak pelapor.
Hal ini untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lainnya.
Selain Risma, Ketua DPRD Surabaya Armuji juga telah memenuhi panggilan sebagai saksi.
Ada pula Dirut PT YEKAPE dan pengurus Yayasan YKP.
"Bu Risma datang untuk diminta keterangan sebagai saksi perkara YKP. Secara institusi dia melapor. Tadi yang datang Ketua DPRD Armuji ada dirut PT YKP dan pengurus yayasan YKP," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Wali Kota Surabaya Risma Penuhi Panggilan Kejati jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP dan PT YEKAPE