5 Fakta Kasus Ustaz Rahmat Baequni yang Dijerat Hukum Atas Ucapannya Petugas KPPS Tewas Diracun
Ustaz Rahmat Baequni dibawa ke Mapolda Jabar terkait ceramahnya soal petugas KPPS meninggal karena diracun, Kamis (20/6/2019) malam.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJABAR.ID - Ustaz Rahmat Baequni dibawa ke Mapolda Jabar terkait ceramahnya soal petugas KPPS meninggal karena diracun, Kamis (20/6/2019) malam.
Ia diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar pada Jumat (21/6/2019).
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi.
"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ustaz Rahmat Baequni dibawa pada pukul 23.00 WIB.
Berikut fakta-fakta yang telah dihimpun Tribun Jabar terkait kasus yang menimpa Ustaz Rahmat Baequni.
1. Isi Ceramah
Samudi mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak.
Penyidik juga sudah menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Sudah tersangka," ujarnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga sudah mengantongi bukti.
"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," katanya.
Bukti petunjuk yang dimaksud adalah video ceramah Ustaz Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS meninggal dunia karena diracun.