Dua Warga Binaan Tipu Anggota Polisi, Modusnya Palsukan Identitas Pejabat Kepolisian Kalsel
Kejahatan diinisiasi tersangka ST (37) dengan mengambil data salah satu pejabat Polda Kalsel dari Google.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kasus penipuan bermodus pemalsuan identitas dilakukan AJ (45) dan ST (37), warga binaan Lapas Samarinda dan Rutan Mapolsek Balikpapan Utara.
Bahkan yang jadi korban merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan Selatan.
Keduanya melakukan penipuan dari balik jeruji besi.
Kejahatan diinisiasi tersangka ST (37) dengan mengambil data salah satu pejabat Polda Kalsel dari Google.
Kemudian ia membuat akun Facebook atas nama pejabat tersebut dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polda Kalsel.
"Selanjutnya tersangka AJ membuat KTP atas nama pejabat Polda Kalsel tersebut, serta membantu finishing KTA Polda Kalsel yang dibuat sebelumnya," kata Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (21/6/2019).
Setelah semuanya siap, kedua tersangka mulai menjaring korban dengan cara melakukan pertemanan via Facebook, lalu menghubungi korban via Messenger dan Whatsapp.
Baca: Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Sampai pada saat pelaku melakukan penipuan dengan dalih akan membackup tambang dan meminta uang tiket.
"Tiket fiktif dibuat oleh AJ untuk meyakinkan korban. ST melakukan video call kepada korban dengan cara menghubungi korban dan menyalakan kamera belakang sambil menjalankan video dari HP lain tanpa suara, di mana video tersebut sudah diedit oleh AJ dari Youtube," ungkapnya.
Lalu kedua tersangka melakukan seluruh aksinya dari dalam penjara.
Celah ini harus segera diperbaiki, baik oleh sipir maupun pihak yang bertugas.
Sampai saat ini, baik pihak Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polres Kukar saling berkoordinasi untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti berupa 2 unit smartphone dan 1 unit SIM card seluler.
Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN
"Perkembangan selanjutnya akan segera diinformasikan. Keduanya akan dikenakan pasal UU ITE," tandasnya.
Pidana kejahatan penipuan tersebut berhasil diungkap Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan dibantu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, pada Rabu (19/6/2019).
Kedua tersangka masing-masing telah berada di Lapas 2A Samarinda dan Rutan Mapolsek Samboja, Kutai Kartanegara.
"Kami masih dalami bagaimana cara mereka berkomunikasi kendati di sel yang terpisah. Selain itu kemungkinan adanya tersangka yang lain yang membantu upaya kejahatan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dari Balik Jeruji Penjara, 2 Tahanan di Kaltim Palsukan Identitas Pejabat Kepolisian Kalsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.