Bocah Berusia Enam Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Kronologinya
Plaku menarik rambut korban dan pelaku menyuruh korban untuk berbaring di atas kasur milik pelaku yang ada di ruang tamu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - AB alias BJ (38), warga Kampung Telang Desa Gunung Muda Belinyu Bangka yang berprofesi ganda petani dan nelayan disergap polisi atas tuduhan mencabuli bocah perempuan usia enam tahun.
Tersangka pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Pelabuhan Pantai Batudindining Belinyu Bangka, Sabtu (22/6/2019).
Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kapolsek Belinyu AKP Surya Dharma kepada Bangka Pos, Sabtu (22/6/2019) menjelaskan krologis kejadian.
Kejadian berawal Jumat (21/6/2019) Juni 2019 sekitar Pukul 19.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Telang Dalam Desa Gunungmuda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Saat itulah diduga pelaku melakukan aksi tak senonoh pada korban, sebut saja nama korban Bunga (6).
"Pada saat itu korban main ke rumah pelaku dengan maksud untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi pelaku langsung mengunci pintu rumah yang mana pada saat itu yang ada di dalam rumah hanya pelaku dengan korban," kata Kapolsek.
Lalu pelaku menarik rambut korban dan pelaku menyuruh korban untuk berbaring di atas kasur milik pelaku yang ada di ruang tamu.
Pelaku kemudian membuka paksa celana luar dan celana dalam korban sampai terlepas.
"Kemudian pelaku memasukkan jari kelingking tangan kiri pelaku ke dalam alat kelamin korban sebanyak dua kali sehingga korban merasakan sakit di alat kelamin korban," katanya.
Tak hanya itu, pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban selama beberapa menit sampai pelaku klimaks.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban supaya korban tutup mulut. Setelah itu korban pulang ke rumah korban," kata Kapolsek mengutip pengakuan korban.
Baca: Sepuluh Imigran Gelap Asal Bangladesh Diterbangkan ke Dhaka, Transit di Malaysia
Tapi ternyata, aksi pelaku diketahui orangtua korban.
Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh sehingga ia langsung melapor ke Polsek Belinyu, keesokan harinya, Sabtu (22'6/2019).
Penyelidikan langsung dilakukan polisi dan diketahui tersangka pelaku sedang berada di Pelabuhan Pantai Batudinding Belinyu.
"Setelah mendapat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kemudian sekira jam 13.45 WIB didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Pelabuhan Nelayan Batudinding Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," katanya.
Pencarian pelaku terbilang cepat karena hanya dalam hitungan jam, jejaknya diketahui. Penyergapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu, membuahkan hasil sekitar Pukul 14.15 WIB. Usai penangkapan, tersangka pelaku dijerat pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.