BBKSDA Jatim Akan Tambah Papan Larangan Jual Beli Satwa Dilindungi di Pasar Burung Splendid Malang
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berencana akan menambah papan larangan jual beli satwa dilindungi.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berencana akan menambah papan larangan jual beli satwa dilindungi di Pasar Burung Splendid Malang.
Rencana itu dilakukan agar para pedagang di Pasar Burung Splendid Kota Malang tidak menjual satwa liar.
Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi mengatakan, pada saat melakukan patroli dirinya hanya mendapati satu papan penunjuk larangan jualan satwa liar di Splendid.
"Tadi yang kami temui cuma satu, rencananya kami akan pasang lagi di sudut-sudut pasar. Karena di pasar ini selalu ramai pengunjung," ucapnya, Jumat (21/6/2019).
Dalam patrolinya ke Pasar Burung Splendid itu, BBKSDA Jatim melakukan sosialisasi kepada pedagang.
Sosialisasi itu dilakukan dengan cara door to door kepada pedagang agar burung agar tidak memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.